Revisi Kode Etik dan Tatib, BK DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke MKD DPR RI

Kamis 20-07-2023,11:41 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M. Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG - Untuk merevisi kode etik dan tata tertib (tatib), Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, baru-baru ini.

 

Konsultasi itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono serta diikuti Ketua BK DPRD Kabupaten Tegal Hj Erni, Wakil Ketua BK Arip Budiono, dan anggotanya Hj Noviatul Faroh, M. Bintang Adi Prajamukti serta Samsuri BH Nuryadi.

BACA JUGA:Ini Saran Komisi II DPRD, Pasar di Kabupaten Tegal Dikelola BUMD. Kenapa?

Dalam kesempatan itu, Erni mengatakan, kunjungan kerja ke MKD DPR RI ini tujuannya untuk konsultasi tentang kode etik dan tata tertib dewan.

 

“Kita tukar pikir atau konsultasi dengan MKD DPR RI," kata Erni, Kamis (20/7).

 

Disebutkan, konsultasi itu untuk merevisi kode etik dan tata tertib anggota DPRD Kabupaten Tegal. Karena, aturan yang lama sudah tidak relevan.

 

"Kita akan merevisinya, sehingga ke depan anggota DPRD bisa bekerja sesuai aturan yang ada, seperti cara berpakaian, bicara dan hal lain tentang kedisiplin anggota,” ujarnya.

 

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Sugono mengatakan bahwa keberadaan BK sangatlah strategis untuk menjaga etika dan kehormatan seluruh anggota DPRD.

BACA JUGA:Hindari PHK Massal Tenaga Non ASN, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Mendatangi Kemenpan RB

Utamanya nama baik serta marwah DPRD sebagai lembaga tinggi negara pada umumnya.

Kategori :