DPRD Jateng Sepakat Relaksasi 5 Persen untuk Redam Polemik Opsen Pajak Kendaraan
Ketua DPRD Jateng Sumanto saat wawancara dengan wartawan usai Pemprov Jateng konsultasi terkait kebijakan pajak kendaraan bermotor di Jateng di gedung DPRD Jateng kamis 19 Februari 2026--
SEMARANG, diswayjateng.id – Polemik penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Jawa Tengah akhirnya ditanggapi serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemprov Jateng melakukan konsultasi langsung dengan DPRD Jateng setelah kebijakan tersebut menuai sorotan publik dan dianggap berpotensi menambah beban masyarakat.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Jateng Sumanto, yang menerima kedatangan Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno bersama jajaran pimpinan DPRD di gedung berlian DPRD Jateng kamis 19 Februari 2026.
Sumanto menyebut pertemuan itu membahas langkah relaksasi untuk merespons dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Ini Pak Sekda koordinasi dengan pimpinan DPRD, hadir Pak Setyo, Pak Ari, Pak Heri, dan Pak Sekda. Terkait kebijakan Pemprov Jateng mengenai pajak kendaraan bermotor. Tahun ini ada relaksasi 5 persen,” ujar Sumanto pada wartawan.
Menurut Sumanto, Pemprov Jateng meminta persetujuan DPRD untuk memberikan relaksasi sebesar 5 persen dari ketentuan pajak sebelumnya.
“Rencananya minta persetujuan DPRD untuk relaksasi sebesar 5 persen dari pajak kemarin,” lanjutnya.
Sumanto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
“Ini dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Intinya kita hanya menjalankan amanat undang-undang,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD Jateng pada prinsipnya menyetujui langkah relaksasi tersebut sebagai bentuk respons terhadap kondisi masyarakat saat ini.
“Terkait relaksasi 5 persen tahun ini, DPRD akan setuju,” tegas Sumanto.
Namun demikian, ia mengakui relaksasi tersebut tetap akan berdampak pada struktur belanja daerah karena pendapatan dari pajak akan terkoreksi.
“Kalau relaksasi 5 persen, APBD kita akan terkoreksi. Ini sudah masuk hitungan-hitungan,” ujarnya.
Terkait sektor mana yang akan mengalami penyesuaian anggaran, Sumanto menyebut DPRD dan Pemprov masih akan membahas lebih lanjut melalui rapat lanjutan, khususnya dalam pembahasan regulasi kepala daerah terkait APBD Tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: