SLAWI, DISWAY JATENG - Komisi I DPRD Kabupaten Tegal melakukan konsultasi ke Kemendagri RI, Selasa (20/6) lalu. Saat konsultasi itu, jajaran Komisi I ditemui oleh Analis Pemekaran Desa dan
Perubahan Status Desa Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Ricky Hidayat.
"Kami kemarin memang konsultasi ke Kemendagri untuk menanyakan soal pemekaran desa," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, KRT Sugono Adinagoro, Senin 26 Juni 2023.
BACA JUGA:Marak Kasus Pelecehan Seksual terhadap Perempuan dan Anak di Pemalang, Mahasiswa Datangi DPRD
Hasil dari konsultasi itu, Sugono menjelaskan, pemerintah daerah dapat melakukan penataan desa berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Tujuan penataan desa ini, menurut Sugono, untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan desa.
"Selain itu, juga untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan daya saing desa," ujarnya.
BACA JUGA:Hotel Moga Indah Aset Pemkab Pemalang Senilai Rp27 Miliar Mangkrak, DPRD Beri Sorotan Tajam
Sugono menyebut, untuk syarat pembentukan desa yakni, batas desa induk paling sedikit 5 tahun terhitung sejak pembentukan. Jumlah penduduk juga harus sesuai dengan jumlah yang ditetapkan dalam UU Desa pasal 8. Wilayah kerjanya juga harus memiliki akses transportasi.
Termasuk untuk sosial budayanya serta kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa. Memiliki potensi yang meliputi sumber daya manusia dan sumber daya ekonomi pendukung.
BACA JUGA:Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Tegal Menghilang, Ini Sikap Komisi III DPRD