Soal Pemekaran Desa, Komisi I DPRD Kabupaten Tegal Konsultasi ke Kemendagri

Senin 26-06-2023,15:41 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : M Sekhun

Menurut Sugono, batas wilayah desa harus ada. Dan sudah ditetapkan dalam peraturan bupati. Sarana dan prasarana harus terpenuhi.

 

"Jadi, kalau mau membentuk desa atau pemekaran, harus memiliki dana operasional, penghasilan tetap dan tunjangan lainnya. Dan itu harus disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan," kata Sugono memaparkan.


Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal KRT Sugono Adinagoro didampingi jajarannya memberikan cinderamata kepada Analis Pemekaran Desa dan Perubahan Status Desa Kemendagri Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Ricky Hidayat.-Yeri Noveli-jateng.disway.id

Sugono menegaskan, prinsipnya pemekaran desa dibenarkan oleh UU. Pemekaran harus mengacu pada prosedur atau mekanisme yang tidak bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 

Pembentukan desa juga harus dilakukan melalui Desa Persiapan. Desa ini merupakan bagian dari wilayah desa induk.

 

Desa persiapan dapat ditingkatkan statusnya menjadi desa dalam jangka waktu 1 sampai 3 tahun.

 

Akan tetapi, hal itu harus mempertimbangkan prakarsa desa, asal usul, adat - istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat desa, serta kemampuan dan potensi desa.

 

"Sedangkan untuk pembiayaan dan pembinaan serta pengawasan pembentukan desa, dilakukan oleh pemerintah daerah setempat," sambung Sugono.

 

Adapun prosedur dan mekanisme pemekaran desa, Sugono menjelaskan, harus disepakati lebih dulu oleh masyarakat. Kemudian masyarakat mengusulkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta kepala desa.

 

Kategori :