Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO, Libatkan 29 Tersangka dan 40 Korban
Kombes Pol Dwi Subagio bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat 22 November 2024-Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng
Semarang, diswayjateng.id – Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjadi perhatian Kapolri berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jawa Tengah selama November 2024.
Sebanyak 28 kasus TPPO terungkap dengan melibatkan 29 tersangka dan 40 korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa dari 28 laporan polisi yang diterima, enam kasus melibatkan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri, sedangkan 22 kasus lainnya terjadi di dalam negeri.
“Enam di antaranya adalah TPPO pekerja migran ke luar negeri, sementara 22 lainnya kasus dalam negeri yang kini dalam proses penyidikan,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jumat 22 November 2024.
BACA JUGA:Jawa Tengah Terbitkan Pergub Pencegahan dan Penanganan TPPO
BACA JUGA:Sambut HUT ke-74, Polairud Polda Jateng Rehabilitasi Terumbu Karang di Karimunjawa
Dari kasus-kasus yang diungkap, kata Dwi, sebanyak 23 tersangka ditetapkan dalam kasus TPPO dalam negeri, sementara dua tersangka terkait kasus TPPO ke luar negeri. Selain itu, empat orang masih berstatus terlapor.
“Korban yang berhasil kami identifikasi berjumlah 40 orang, dengan rincian 28 korban TPPO dalam negeri dan 12 korban yang diberangkatkan ke luar negeri,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.
Kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp35 juta hingga Rp60 juta per orang.
“Kami memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambahnya.
BACA JUGA:Polda Jateng Berantas Judi Online di Warnet Kendal
BACA JUGA:Polda Jateng Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kombes Pol Dwi Subagio memaparkan beberapa modus operandi yang sering digunakan, terutama dalam kasus TPPO ke luar negeri yang pertama yaitu perekrutan ilegal dengan menjanjikan gaji besar di negara seperti Singapura dan Malaysia, namun menggunakan dokumen yang tidak lengkap.
"Yang kedua, penempatan tanpa biaya awal tetapi gaji dipotong selama 2-3 bulan sebagai imbalan" kata Dwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: