Polda Jateng Berantas Judi Online di Warnet Kendal

Polda Jateng Berantas Judi Online di Warnet Kendal

Salah satu lokasi warnet yang diduga menjadi jaringan judi online yang beroperasi melalui beberapa warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil diungkap pada Minggu 3 Nopember 2024-Istimewa/ Umar Dani -Humas Polda Jateng

SEMARANG, jateng.disway.id - Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberantas tindak pidana judi online di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, jaringan judi online yang beroperasi melalui beberapa warung internet (warnet) di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, berhasil diungkap pada Minggu (3 November 2024).

Dalam operasi tersebut, tiga warnet---yaitu Warnet F, Warnet M, dan Warnet G---terbukti menyediakan fasilitas bagi pengguna untuk mengakses situs judi online yang telah diblokir pemerintah. 

Pemilik dan teknisi di ketiga warnet tersebut, berinisial W, R, dan S, turut diamankan oleh petugas.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi yang cukup cerdik, 

"Pelaku menginstal perangkat lunak VPN (Virtual Private Network) pada jaringan warnet, sehingga pengunjung dapat dengan mudah mengakses situs-situs yang diblokir, termasuk situs judi online," jelas Kombes Pol Himawan pada awak media di Mapolda Jateng, Jumat (8 November 2024) 

Dari penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa komputer, monitor, modem, router, serta perangkat jaringan lainnya dari ketiga warnet.

 Operasi ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam menjaga ruang digital yang aman dan bersih dari praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Polda Jateng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas menyimpang di dunia maya, terutama yang terkait dengan distribusi konten terlarang, seperti perjudian online.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk tindak pidana di dunia maya, termasuk perjudian online. Pengungkapan jaringan ini adalah bukti nyata komitmen kami untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat,” tegasnya.

Ketiga tersangka akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2), serta Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024, perubahan kedua dari UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Mereka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal 10 miliar rupiah.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat dan pengelola warnet untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dapat merusak moral dan masa depan, terutama bagi generasi muda.

“Judi online bukan hanya sekadar permainan, tetapi adalah kejahatan yang merusak masa depan. Kami berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya judi online dan berani melaporkan segala aktivitas ilegal serupa kepada pihak kepolisian,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: