Antisipasi Korupsi, Kejari Kabupaten Tegal Beri Penerangan Perangkat Desa

Rabu 21-06-2023,20:14 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : M Sekhun

SLAWI, DISWAY JATENG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberikan penerangan hukum peningkatan kapasitas di bidang hukum, kepada aparatur perangkat desa di seluruh Kecamatan  Bumijawa.

 

Kajari  Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen  Yusuf Luqita Danawihardja SH MH berharap, melalui kegiatan ini kedepan bisa meminimalisir penyimpangan perangkat desa termasuk kadesnya, seperti kasus Kades Jejeg Kecamatan Bumijawa yang saat ini sedang diprosesnya.

BACA JUGA:Kejari Tegal Temukan Perbuatan Melawan Hukum, Terkait Pengelolaan APBDes Desa Jejeg

"Kegiatan yang dilaksanakan khusus kepada perangkat desa se Kecamatan Bumijawa  dalam rangka peningkatan kapasitas hukum pada pengelolaan Dana Desa untuk menghindari tipikor, mavia tanah dalam program PTSL, hingga mavia pupuk,  serta terkait ketentuan ketentuan hukumnya," ujarnya Rabu 21 Juni 2023.

 

Selebihnya dalam kegiatan kali ini juga diberikan pencerahan terkait tugas dan fungsi  perangkat pemerintahan desa.

 

" Kegiatan ini sebagai langkah pencegahan penyimpangan atau pencegahan penyelewenangan dalam pengelolaan Dana Desa. Sehingga dapat terhindar dari perbuatan korupsi. Juga penyimpangan dalam program lainnya seperti PTSL dan  program subsidi pupuk ," cetusnya.

BACA JUGA:Berpotensi Cacat Hukum, Pengangkatan Perangkat Desa Disoal

Luqita menjelaskan, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan pemerintah desa, karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang pengelolaan anggaran. Menurutnya, keuangan desa juga termasuk lingkup keuangan negara yang penggunaannya harus dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

 

Kepala Desa juga diimbau proaktif berkoordinasi dengan Kejaksaan, jangan beranggapan tidak ada kesalahan sehingga tidak mau melaporkan sampai menjadi perkara hukum.

 

"Tidak ada pelaporan bersifat like and dislike, artinya kita nilai sejauh mana kesalahan tersebut. Kelalaian atau ada unsur kesengajaan. Jangan beranggapan sendiri jika ragu," ungkapnya.

Kategori :