Berpotensi Cacat Hukum, Pengangkatan Perangkat Desa Disoal

Berpotensi Cacat Hukum, Pengangkatan Perangkat Desa Disoal

MASUKAN - Ismet Gunawan memberikan masukan saat rapat.--

 

 

 

SLAWI (DiswayJateng) - Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Tegal diduga bermasalah dan berpotensi cacat hukum.

 

Hal itu lantaran ada syarat administrasi yang tidak bisa dipenuhi bakal calon perangkat desa.

 

Meski begitu, proses pengangkatan perangkat desa di sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal tetap berjalan. 

 

Demikian diungkapkan Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Ismet Gunawan, Selasa (23/8).

 

Menurutnya, panitia pengangkatan perangkat desa kebingungan, karena ada aturan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tegal Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yang tidak bisa dipenuhi oleh calon perangkat desa.

 

Di dalam Pasal 3 Huruf L disebutkan bahwa calon perangkat desa tidak sedang berstatus tersangka dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian, Kejaksaan atau KPK dengan ancaman lima tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: