SLAWI, DISWAY JATENG - Menyikapi makin kritisnya lingkungan hidup, termasuk Daerah ALiran Sungai ( DAS) Gung, yang kerusakannya terjadi didaerah hulu, mendorong pemeritah Desa Sokasari Kecamatan Bumijawa membuat peraturan desa yang didalamnya mengatur kepedulian warganya untuk menekan kerusakan daerah aliran sungai lebih parah lagi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) Muchtar Mawardi SKM MKes melalui Kabid Penataan Lingkungan, Taroyo menyatakan pembentukan peraturan desa peduli DAS yang dilakukan pemerintah Desa Sokasari juga atas inisiasi DLHK Provinsi Jawa Tengah dan DLH Kabupaten Tegal.
"Instrumen yang dipakai dalam pembentukan peraturan desa adalah tentang pelestarian lingkungan hidup," ujarnya Selasa 20 Juni 2023.
Diharapkan denga terbitnya peraturan desa tentang desa peduli DAS ini kedepan pihak desa bisa membuat program pembangunan desa yang terintegrasi dengan perdes yang dibuatnya.
"Hal ini sudah diawali realisasinya melalui kegiatan penanaman seribu pohon pinus dilereng Gunung Slamet dengan menggandeng perusahaan melalui dana CSR," cetusnya.
Tidak hanya dalam hal kepedulian terhadah DAS, namun juga termasuk pengelolahan sampah Desa Sokasari yang saat ini sudah tersentuh program Desa Merdeka Sampah.
Terpisah Kades Sokasari Khamami Bahrul Aman menyatakan pembuatan peraturan desa soal Desa Peduli DAS sempat dibahas bersama BPD sebelum disahkan oleh pihaknya.
"Pelestarian lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Desa ini dimaksudkan untuk menumbuh kembangkan kepedulian dan kesadaran pemerintah desa beserta seluruh lapisan masyarakat desa untuk berperan secara aktif dalam menjaga dan melestarikan fungsi lingkungan hidup, dan menjadikan desa sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup," cetusnya.