Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Optimalkan Penerimaan Daerah lewat Retribusi

Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Optimalkan Penerimaan Daerah lewat Retribusi

KALKULASI - Sekretaris Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal mengalkulasi optimalisasi penerimaan daerah lewat restribusi.Foto:Hermas Purwadi/jateng.disway.id--

DISWAYJATENG, SLAWI - Dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, Dinas Perintransnaker  Kabupaten Tegal terus mengupayakan  optimalisasi penerimaan daerah melalui restribusi. Kepala Dinas Perintransnaker Kabupaten Tegal Riesky Trisbiyantoro melalui Sekretaris Dinas Sutoyo menyatakan bahwa di tahun 2024 menjadi tahun yang strategis. Dengan fokus pada tiga jenis retribusi utama yang menjadi target dinas.

Pertama adalah  retribusi penyewaan tanah dan bangunan di UPTD Lingkungan Industri Kecil (LIK) yang tahun ini target penerimaan sebesar Rp357.868.000. UPTD LIK memiliki peran penting dalam mendukung sektor industri kecil dan menengah. Melalui retribusi penyewaan tanah dan bangunan, dinas berupaya  mengoptimalkan penerimaan dari penggunaan aset-aset daerah.

BACA JUGA:Berantas Nyamuk, Pemerintah Desa Belik Kabupaten Pemalang Lakukan Fogging

"Langkah-langkah efektif dalam manajemen penyewaan, peningkatan fasilitas dan optimalisasi penggunaan ruang dapat membantu mencapai target yang ditetapkan," ujarnya.

Target kedua, menurut Sutoyo, adalah retribusi pemakaian laboratorium.Tahun ini target penerimaan sebesar Rp432.000.000. Menurutnya, laboratorium merupakan fasilitas kunci yang digunakan untuk penelitian, pengujian dan pengembangan dalam berbagai bidang industri. 

BACA JUGA:2 Bocah SD di Kabupaten Pemalang Bangga Terima Piala Bergilir dari Bupati

Diharapkan, melalui retribusi pemakaian laboratorium, dinas dapat meningkatkan pendapatan daerah sambil mendukung kemajuan teknologi dan industri. Meningkatkan aksesibilitas laboratorium dan menyediakan layanan yang berkualitas dapat mendorong pertumbuhan penggunaan fasilitas ini.

Target ketiga adalah retribusi oenggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tahun ini dipatok Rp368.000.000.  Dalam mengelola penggunaanTKA, dinas menerapkan retribusi untuk mendukung pengawasan dan pengelolaan Tenaga Kerja asing di wilayah Kabupaten Tegal. 

"Kebijakan ini tidak hanya berkontribusi pada penerimaan daerah, tetapi juga memastikan keberlanjutan program penempatan tenaga kerja lokal," ungkapnya.

BACA JUGA:Pj Wali Kota Tegal Ajak Warga Perkuat Kerukunan Antarumat Beragama

Dalam pelaksanaan upaya pengumpulan retribusi,  menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas dan penerapan kebijakan yang berkelanjutan. Peningkatan penerimaan dari retribusi ini akan mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tegal. Dengan sinergi antara pengelolaan yang efisien dan pendekatan strategis, 

"Dinas Perindustrian, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja berkomitmen untuk mencapai target penerimaan yang telah ditetapkan demi kemajuan daerah," tegasnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: