PEMALANG, DISWAYJATENG.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) bersama Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dan klarifikasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Upaya itu, sebagai buntut ditolaknya tiga calon Sekda hasil seleksi Pansel.
BACA JUGA:Pengisian Jabatan Sekda Pemalang Kandas, 3 Kandidat Hasil Seleksi Tak Direstui KASN
Kepala BKD MA Puntodewo menanggapi permasalahan dibatalkannya tiga calon Sekda hasil seleksi Pansel, pihaknya bersama tim Pansel akan melakukan konsultasi dan klarifikasi kepada KASN.
Terkait hal itu, MA Puntodewo dalam tanggapannya menjelaskan secara lengkap. Menurutnya , Pansel dalam melakukan seks calon Sekda sudah bekerja, baik secara teknis, administrasi maupun secara mekanisme dan prosedur.
"Bahkan dari Pansel yang dibantu oleh Sekretariat BKD juga sudah mencermati aturan-aturannya,"katanya, kepada wartawan, di ruang kerjanya, kemarin.
BACA JUGA:BREAKING NEWS; Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Tahan 3 Pejabat Pemalang
Dalam pelaksanaan seleksi calon Sekda, katA MA Puntodewo, saat proses awal dari KASN melakukan pemantauan, karena di Kabupaten Pemalang sedang ada masalah, yaitu terkait jual beli jabatan dan lain sebaginya.
"Sehingga Kabupaten Pemalang betul-betul sedang menjadi pusat perhatian,"ujarnya.
Banyaknya pantauan dari luar, dilakukan oleh KPK , bahkan hingga sekarang pun pemantauan masih terus dilakukan. Tidak hanya itu, , dari KASN juga ikut memantau termasuk dari BKN.
Adapun terkait hasil seleksi calon Sekda dari Pansel, saat dilakukan seleksi administrasi hasilkan sudah sesuai aturan. Namun disaat terakhir dan hasilnya tiga besar calon Sekda sudah ditentukan bahkan sudah dihadapkan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kemudian surat permohonan rekomendasi dari Kemendagri melalui Gubernur untuk memohon rekomendasi ke KASN juga sudah disiapkan. Bahkan juga memohon pertimbangan teknis kepada BKN untuk pelantikan juga sudah dilakukan.
Namun demikian, yang lain belum memberikan jawaban, tapi KASN sudah memberikan jawaban. Yaitu KASN telah mencermati adanya surat Menpan.
Ketika dicermati adanya standar jabatan syarat calon Sekda ada yang kurang pas menurut KASN. Sehingga tiga besar calon Sekda itu dianggap kurang memenuhi syarat.
"Untuk itu, kami BKD bersama Pansel dalam waktu dekat akan melakukan konsultasi dan klarifikasi ke KASN. Kami tentunya juga ada alasan dan kami juga menyelenggarakan Pansel seleksi jabatan tinggi pratama untuk Sekda juga menggunakan aturan,"paparnya.