“Kenapa dibatalkan, karena ada penyanggah yang dilakukan oleh perorangan ataupun secara administasi. Intinya, mereka bukan batal menjadi PPPK, tapi batal penempatannya saja,” ujarnya.
Jafar menyebut, para guru itu berharap agar segera mendapatkan penempatan kerja. Sedangkan Kemendikbud menjanjikan akan memberikan penempatan kerja kepada mereka. Syaratnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal harus mengajukan kembali formasi PPPK.
“Jika Pemkab mengajukan ke Kemenpan RB, maka 22 guru itu akan menjadi prioritas yang mendapatkan penempatan kerja,” pungkasnya.