Seorang PPPK Grobogan Formasi Tahun 2020 Tidak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Seorang PPPK Grobogan Formasi Tahun 2020 Tidak Diperpanjang, Ini Penyebabnya

Peserta seleksi PPPK Grobogan yang digelar di UTC Kota Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu. (Dok. BKPPD Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.com - Satu dari 420 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2020 tak diperpanjangan kontraknya karena dinyatakan belum memenuhi persyaratan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra, baru-baru ini seusai kegiatan penandatanganan perpanjangan kontrak kerja oleh PPPK tersebut.

"Evaluasi kinerja adalah faktor penting dalam perpanjangan perjanjian kerja PPPK, yaitu sebagai upaya menjaga profesionalisme aparatur dan kualitas layanan publik di wilayah Grobogan," sebutnya.

Lebih lanjut, Padma mengungkapkan, kedepannya akan muncul kekosongan formasi PPPK akibat beberapa faktor, seperti purna tugas hingga meninggal dunia. Karena itu, Pemkab Grobogan akan mengajukan usulan pengisian formasi ke pemerintah pusat.

“Jika ada kekosongan karena pensiun atau meninggal dunia, kami ajukan ke pusat," tegasnya.

Selanjutnya, Padma menyampaikan, Pemkab Grobogan tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah kekosongan formasi tersebut akan diisi melalui skema PPPK paruh waktu atau mekanisme seleksi lainnya.

"Pemkab Grobogan akan mengikuti seluruh kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat terkait pengisian formasi ASN, demi menjaga kesinambungan pelayanan publik di daerah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait