65 PNS Kabupaten Tegal Pensiun, 59 Naik Pangkat Pengabdian

65 PNS Kabupaten Tegal Pensiun, 59 Naik Pangkat Pengabdian

SK PENSIUN - Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan menyerahkan SK Pensiun di Pendopo Amangkurat, Rabu (30/9/2026).--

SLAWI, diswayjateng.id - Sebanyak 65 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal memasuki masa purnatugas. Namun, berakhirnya masa kedinasan tidak serta-merta mengakhiri pengabdian mereka kepada masyarakat.

Puluhan PNS tersebut menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan Pemberian Pensiun dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 November dan 1 Desember 2026. Penyerahan SK berlangsung di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal, Rabu (30/9/2026).

Yang menarik, dari 65 PNS yang memasuki masa pensiun tersebut, 59 orang sekaligus mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian sesuai ketentuan. Kenaikan pangkat itu juga diikuti dengan penyesuaian gaji satu bulan sebelum TMT pensiun.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Tegal Muhammad Budi Eko Setiawan menegaskan, status pensiun hanya menandai berakhirnya tugas sebagai aparatur negara. Pengabdian kepada masyarakat tidak mengenal batas usia kedinasan.

BACA JUGA:Truk Kontainer Ludes Terbakar di Tol Pejagan-Pemalang, Diduga Akibat Korsleting

BACA JUGA:SI JAKWIR, Inovasi SMP Negeri 19 Tegal Kawal Karakter dan Kebiasaan Positif Murid

“Karena sesungguhnya, pensiun dari kedinasan bukan berarti pensiun dari kehidupan dan bukan pula pensiun dari pengabdian kepada masyarakat,” kata Budi.

Menurutnya, puluhan tahun pengabdian para PNS tersebut telah menjadi bagian dari perjalanan pembangunan Kabupaten Tegal. Mereka telah memberikan tenaga, pikiran, pengalaman, hingga pelayanan kepada masyarakat selama menjalankan tugas sebagai ASN.

Karena itu, pengalaman dan keteladanan yang telah dibangun selama bertugas diharapkan tidak berhenti ketika SK pensiun diterima.

Budi berharap masa purnatugas dapat dimanfaatkan para pensiunan untuk lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga, menjaga kesehatan, sekaligus mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemasyarakatan maupun usaha.

BACA JUGA:Razia Dini Hari di Kafe Kajen, Polisi Sita Puluhan Botol Miras

BACA JUGA:Rumah Warga Kebumen Ludes Terbakar, Pemda Siapkan Hunian Baru untuk Keluarga Almarhum Mad Sunarto

“Semoga tetap menjadi bagian dari keluarga besar Kabupaten Tegal,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal Tri Priyo Laksono menyampaikan, 65 PNS penerima SK pensiun tersebut berasal dari 15 perangkat daerah. Jika dilihat berdasarkan jabatan, mereka terdiri dari satu pejabat pimpinan tinggi pratama, dua administrator, tiga pengawas, 35 pejabat fungsional guru, sembilan fungsional non-guru, serta 15 pelaksana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait