Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jemput Bola Percepat Penyerahan PSU

Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jemput Bola Percepat Penyerahan PSU

MONITORING - Kepala Dinas Perkim melakukan monitoring PSU di Desa Mejasem Barat.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Langkah percepatan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang ke Pemkab Tegal dilakukan Dinas Perkim.

Kali ini kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin jemput bola mendatangi pemeritah desa  untuk memvalidasi berapa pengembang yang telah menyerahkan PSU kepada Pemkab Tegal.

"Kami melakukan monitoring hari ini di Pemdes Mejasem Barat dan Pemdes Pegabean untuk memonitoring pengembang perumahan agar segera menyerahkan aset PSU ke Pemkab Tegal," ujarnya, Rabu (25/6/2025). 

Diakui, untuk Perumnas  yang ada di Desa Mejasem Barat sudah menyerahkan dan pengembang baru sebagian sudah ada yang menyerahkan dan sebagian belum. Setelah dari Desa Mejasem Barat, pihaknya melanjutkan di Desa Pengabean, Kecamatan Dukuhturi. 

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Dorong TFL Lakukan Percepatan Pemberkasan

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Adakan Bincang Bareng Pengembang

Di sini pihaknya mendatangi pengembang perumahan Bumi Elok yang berlokasi di Desa Pengabean. Dari 175 Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan yang ada di Kabupaten Tegal,  hingga kini yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim baru sebanyak 64 PSU.

"Sisa dari PSU yang belum diserahkan  pengembang diupayakan bisa terselesaikan di tahun 2025," cetusnya.

Pihaknya berupaya meminta pada pengembang untuk segera menyerahkan PSU seusai amanat dari Monitoring Center for Prevention (MCP KPK).

  Ini merupakan  program kolaborasi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan berbagai pihak. Termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah

BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Pemeliharaan 5 PSU

Program ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui monitoring dan evaluasi terhadap 8 area intervensi.

Area Intervensi MCP KPK diantaranya, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: