Warga Laporkan Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ke Polisi, Terkait Dugaan Produk Non-Halal

Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), Endro Sudarsono-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id - Polemik terkait dugaan penggunaan bahan non-halal di Rumah Makan Ayam Goreng Widuran, Solo, berlanjut ke ranah hukum.
Seorang warga bernama Burhan, yang juga merupakan bagian dari ormas keagamaan, resmi melaporkan tempat usaha tersebut ke Polresta Solo, Senin 26 Mei 2025.
Didampingi oleh sejumlah elemen masyarakat Muslim, termasuk Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), laporan itu dilayangkan atas dasar dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta indikasi penipuan.
BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Magdalena dan Anaknya Dipindah ke Panti PGOT Semarang Usai 9 Tahun di Rudenim
“Laporan ini mewakili keresahan masyarakat. Banyak yang merasa dirugikan karena tidak ada kejelasan informasi soal kehalalan produk,” kata Endro Sudarsono, Humas DSKS.
Endro menjelaskan, laporan ini disusun berdasarkan pengaduan publik dan testimoni warga, meskipun pelapor tidak secara langsung mengonsumsi makanan dari rumah makan tersebut.
Selain laporan pidana, langkah administratif juga telah diambil oleh Pemerintah Kota Solo.
Warung Ayam Goreng Widuran secara resmi ditutup sementara oleh Wali Kota Solo Respati Ardi untuk keperluan verifikasi dan asesmen lebih lanjut dari lembaga terkait seperti BPOM dan Kementerian Agama.
BACA JUGA:Hujan Dini Hari, Dua Kecamatan Terendam Banjir Genangan
Endro menambahkan, DSKS juga tengah menelusuri kemungkinan produk lain di Solo yang beredar tanpa label halal yang jelas. Beberapa jenis makanan seperti mi dan roti masuk dalam pantauan.
“Kami berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bisa bersinergi untuk memastikan semua produk makanan memenuhi standar kehalalan, demi kenyamanan dan kepastian hukum bagi konsumen,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: