Ayam Goreng Widuran Kembali Diizinkan Beroperasi, Asal Cantumkan Label Nonhalal Jelas

Ayam Goreng Widuran Kembali Diizinkan Beroperasi, Asal Cantumkan Label Nonhalal Jelas

Wali Kota Solo, Respati Ahmad Ardianto.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Setelah sempat dihentikan operasionalnya, Rumah Makan Ayam Goreng Widuran akhirnya mendapat lampu hijau untuk kembali berjualan. 

Namun, ada satu syarat mutlak yang harus dipenuhi, rumah makan Ayam Goreng Widuran tersebut wajib mencantumkan keterangan "nonhalal" secara jelas dan terbuka pada produknya.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyusul hasil uji laboratorium makanan yang dilakukan oleh Dinas Peternakan, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Kota Solo. Dalam hasil uji tersebut, tidak ditemukan pelanggaran dari sisi keamanan pangan.

"Yang penting sekarang, pelaku usaha sudah menyatakan produknya nonhalal. Yowes, itu dijelaskan saja dengan jelas dan besar," ujar Respati di Rumah Dinas Loji Gandrung, Rabu 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Korban Dugaan Penipuan Koperasi BLN Laporkan ke Polresta Solo, Kerugian Capai Rp1,6 Miliar

BACA JUGA:Jasa Marga Catat Peningkatan Volume Kendaraan Melalui Ruas Tol Solo Ngawi di Periode Akhir Libur Panjang

Respati menekankan, Pemkot Solo tidak dalam kapasitas menetapkan halal atau tidak halal, namun fokus pada aspek keterbukaan informasi kepada konsumen. 

Ia mengajak pelaku usaha untuk secara aktif mengurus sertifikasi halal. Jika belum atau memang tidak halal, label “nonhalal” harus ditampilkan secara mencolok.

"Kalau mau buka lagi, silakan. Tapi yang penting ditulis besar-besar bahwa itu nonhalal. Jangan cuma tulis kecil di tulisan kremesnya. Harus jelas agar konsumen paham,” tegasnya.

Selain itu, pihak rumah makan juga diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh karyawan, agar dapat menyampaikan informasi secara jujur dan transparan kepada konsumen yang tengah makan.

BACA JUGA:Lapas Perempuan Semarang Perkenalkan 5 Batik Khas Karya Warga Binaan ke Kedutaan Korea Selatan

BACA JUGA:48 Perusahaan di Solo Pernah Tahan Ijazah Karyawan, Tujuh Masih Diproses

Wali Kota juga menyampaikan, situasi yang sempat memanas beberapa waktu lalu menjadi alasan penutupan sementara rumah makan ayam goreng widuran tersebut sejak 26 Mei 2025. 

Hal ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kondusivitas Kota Solo yang selama ini dikenal sebagai kota kuliner.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: