Ahmad Luthfi Paparkan Strategi Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit di DPR RI

Ahmad Luthfi Paparkan Strategi Pengelolaan Kepegawaian Berbasis Sistem Merit di DPR RI

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.-Istimewa/ Umar Dani -

Mengenai penyelesaian status tenaga non-ASN, Ahmad Luthfi menyebutkan enam prinsip yang dipegang Pemprov Jateng, yaitu: tidak ada pemberhentian sepihak, tidak ada pengurangan, adil, proporsional, tidak merekrut non-ASN baru, dan tidak membebani anggaran daerah.

Berdasarkan prinsip tersebut, disusun tiga skema penyelesaian tenaga non-ASN:

1. PPPK penuh dengan 4.181 formasi,

2. PPPK paruh waktu sebanyak 11.034 formasi (menunggu jadwal panselda),

3. Skema outsourcing.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa agenda RDP selama tiga hari bertujuan mendengarkan kondisi di daerah terkait empat hal utama:

BACA JUGA:Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Jamin Perlindungan Program Pembangunan Desa

penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan BUMD dan BULD, serta pengelolaan kepegawaian.

Ia menegaskan pentingnya mendengar laporan tentang reformasi birokrasi, terutama terkait penyelesaian status tenaga honorer menjadi PPPK.

“Secara kemanusiaan, ada kebimbangan soal status honorer. Tapi di sisi lain, belanja pegawai tak boleh lebih dari 30 persen dari APBD.

 Tidak semua daerah memiliki kapasitas fiskal mencukupi. Ini kami dengarkan demi revisi UU ASN,” ujarnya.

Sebagai informasi, pada hari ketiga RDP ini hadir 15 gubernur atau wakil gubernur, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: