Siswi SMP di Kudus Dirudakpaksa, Rekaman Videonya Disebar

Siswi SMP di Kudus Dirudakpaksa, Rekaman Videonya Disebar

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo menghadirkan tersangka kasus rudakpaksa siswa SMP dan menunjukkan barang bukti -arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id- Sungguh tragis nasib yang dialami Bunga (12)- nama samaran- siswi sebuah SMP Negeri di Kabupaten Kudus ini. Keperawannya direnggut paksa oleh pelaku berinisial SB (47), warga Kecamatan Kota Kudus.

Tragisnya lagi, aksi rudapaksa yang dialami korban ternyata direkam melalui video dan disebarkan pelaku. Usai kasus persetubuhan di bawah umur ini terbongkar, korban harus diberhentikan dari sekolahnya. 

Aksi penjahat kelamin berinisial SB ini, akhirnya dilumpuhkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus tanpa perlawanan oleh Tim Resmob, Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, di depan sebuah minimarket di Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus. Aksi bejat pelaku tersebut terjadi dalam dua kesempatan berbeda.

BACA JUGA:Kurangi Gawai dan Jaga Kesehatan, Pesan Bupati Samani kepada Pelajar di Kudus

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo mengatakan, kejadian pertama berlangsung pada dini hari di bulan Agustus 2024, sementara insiden kedua terjadi pada Rabu sore, 9 Oktober 2024. 

“Dua perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumah nenek pelaku yang berada di salah satu desa di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus,” ujar Kapolres Heru saat konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (25/4/2025).

Menurut Kapolres Heru, pelaku sempat mengatur pertemuan dengan korban di GOR Wergu Wetan Kudus. Bahkan pelaku meminta bantuan temannya untuk menjemput korban. Setelah bertemu, korban diajak ke rumah ibu pelaku di Kecamatan Dawe.

Setibanya di lokasi, teman pelaku berpamitan meninggalkan mereka. Saat itulah pelaku diduga melakukan tindakan keji terhadap korban. Ironisnya, pelaku juga secara diam-diam merekam kejadian tersebut.

BACA JUGA:1423 Calon Jemaah Haji Kudus Tunggu Kepastian Jadwal Terbang

Lebih memprihatinkan lagi, rekaman itu kemudian disebarkan ke orang lain. Merasa dirugikan dan mendapat tekanan psikologis, orang tua korban melaporkan insiden tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa modus pelaku adalah mengajak korban ke tempat sepi agar bisa melancarkan aksinya. Rekaman video yang dibuatnya diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang berkaitan langsung dengan kejadian.

Atas perbuatannya, SB dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: