Rapat Pansus Bahas LKPJ Bupati Pemalang Akhir Tahun Anggaran 2024

RAPAT - DPRD Kabupaten Pemalang mengadakan rapat.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
"SOTK ini diatur dalam Perda Kabupaten Pemalang nomor 14 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,"ujarnya.
Anggota Pansus I Heru Kundhimiarso dalam rapat kerja Pansus lebih mengkritisi kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang masih banyak ASN yang mengabaikan kedisiplinan dalam bekerja. Yaitu sering mangkir atau tidak berada di kantor saat jam kerja.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna
BACA JUGA:Musrenbang 2026, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Berondong Pertanyaan
Melihat ASN yang semacam itu, pihaknya sangat menyayangkan, karena kepala dinas atau OPD nya terkesan melakukan pembiaran tanpa melakukan peneguran atau memberikan sanksi.
"Banyak ASN atau honorer yang tidak berada di kantor saat jam kerja. Kondisi tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, namun dibiarkan begitu saja tanpa ada sanksi apapun,"jelasnya.
Kundhi mantan aktivis pendiri Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (Ampera) mengaku sangat prihatin dengan mentalitas kinerja ASN yang semacam itu. Hal itu diakibatkan sikap kedisiplinan ASN yang masih rendah. Sebagai buktinya banyak ASN maupun honorer yang berkeliaran pada saat jam kerja, bahkan pulang sebelum waktu kerja selesai.
Disisi lain, mesin absensi sidik jari yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pemalang, juga sering kali diakali oleh staf atau pegawai yang nakal. Termasuk pengawasan disiplin pegawai yang juga masih masih sangat minim.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Kelompok KTNA Kabupaten Pemalang
BACA JUGA:Anggaran Pilkada 2024 Dievaluasi, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang Hadirkan KPU dan Bawaslu
Rapat Kerja Pansus II yang dipimpin oleh Arif Lukman Muslim, selaku Ketua Pansus II banyak memberikan kesempatan kepada para anggotanya. Diantaranya KH Muhtarudin dan HM Agus Sukoco, keduanya banyak menyoroti soal pembahasan salah satu diantara masalah infrastruktur jalan.
Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco menyampaikan, berbagai permasalahan yang butuh keseriusan dari pemerintah daerah. Dari mulai masalah infrastruktur jalan yang tidak kunjung terselesaikan, masalah kemiskinan, indeks pembangunan manusia IPM hingga masalah sampah yang juga belum terselesaikan.
Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) II saat pembahasan LKPJ Bupati Pemalang akhir tahun anggaran 2024.
Agus Sukoco mengemukakan bahwa masalah infrastruktur jalan hingga sekarang belum bisa terselesaikan. Permasalah tersebut terjadi dari dulu hingga sekarang. Karena penganggarannya tidak fokus terhadap permasalahan itu.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Nur Afna: Politik Uang Masih Terjadi di Pilkada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: