Kejari Belum Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan dari Polrestabes Semarang

Kejari Belum Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan dari Polrestabes Semarang

kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto SH-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Setelah mandeg selama dua tahun di Polrestabes Semarang, kasus penganiayaan terhadap LRSN (26) dengan terduga pelaku berinisial LU akhirnya dinyatakan lengkap atau P21.

Namun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang belum menerima pelimpahan tersangka maupun barang bukti dari penyidik Polrestabes Semarang.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Kantor Kejari Semarang, Selasa 22 April 2025.

BACA JUGA:Kejari Siap Buktikan Keterlibatan Mantan Direktur Bank Salatiga di Kasus Pemberian Fasilitas Kredit

BACA JUGA:Mantan Wali Kota Semarang Mba Ita Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Usai Sidang Perdana Kasus Korupsi

“Kami masih menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap," jelasnya.

Sarwanto menambahkan, penyerahan itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polrestabes Semarang.

Namun sesuai SOP, jika dalam beberapa hari ke depan belum juga diserahkan, pihaknya akan mengirimkan surat P21A.

Perkara ini bermula dari laporan korban berinisial LRSN (26) yang mengaku mengalami penganiayaan oleh pria berinisial LU.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Grobogan Musnahkan Barang Bukti dari 25 Perkara, diantaranya Sabu dan Ganja

BACA JUGA:Terbentur Efisien Anggaran, Kirab Budaya HUT ke-504 Kabupaten Semarang Tampilkan Kesenian Kuno

Laporan tersebut dibuat ke Polrestabes Semarang pada Juni 2023 dengan nomor: LP/B/240/VI/2023/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JATENG, atas dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHP.

Kuasa hukum korban, Dr. Hj. Nurmalah, SH, MH, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima dari kliennya terkait jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: