Kejari Belum Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan dari Polrestabes Semarang
kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto SH-Umar Dani -
“Klien kami mendapat informasi dari penyidik bahwa penyerahan akan dilakukan pada Selasa ini (22/4). Namun hingga hari ini belum ada perkembangan.
Kami akan segera menanyakan kembali ke penyidik Polrestabes Semarang,” ujar Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi tersebut.
BACA JUGA:Jerat Hukum Kembali Menanti, Kapolres Semarang Beberkan Kasus Residivis Kendal
BACA JUGA:Anggaran Bantuan Hukum di Jateng Turun Drastis, Kemenkumham Dorong Optimalisasi Peran OBH
Nurmalah menegaskan agar perkara ini diproses secara objektif dan transparan sesuai hukum yang berlaku, mengingat proses hukumnya telah berjalan hampir dua tahun tanpa kejelasan.
“Perkara ini sebenarnya sederhana. Jika tersangka tidak kooperatif, penyidik dapat melakukan penahanan atau upaya paksa. Jangan sampai proses hukum terhambat hanya karena ketidakhadiran tersangka,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim dan Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: