Proyek SIHT Bikin Pusing, Bupati Kudus Tunggu Arahan Hukum Kejari

Proyek SIHT di Desa Klaling Kecamatan Jekulo sempat dihentikan Kejari Kudus-arief pramono/diswayjateng.id-
Peran RKHA yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, diduga tidak menjalankan kewajibannya secara profesional dan melanggar etika jabatan.
Selain RKHA, Kejari juga menetapkan SK sebagai tersangka. SK diduga menerima dan mengalihkan pengerjaan proyek pengurukan lahan secara tidak sah, yang menyebabkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan kontrak.
Dua tersangka lainnya adalah HY dan AAP yang bertindak sebagai konsultan proyek. Keduanya juga diduga terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan aturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: