Tim Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Isu Ijazah Jokowi yang Kembali Mencuat

Tim Hukum Pertimbangkan Langkah Hukum Terkait Isu Ijazah Jokowi yang Kembali Mencuat

Tim kuasa hukum Presiden RI Ke-7 Yakub Hasibuan-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.id - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Indonesia, menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait kembali mencuatnya isu ijazah Jokowi

Pernyataan terkait isu ijazah Jokowi ini disampaikan setelah mereka bertemu dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Solo, Rabu 9 April 2025

"Untuk saat ini kami sedang mempertimbangkan berbagai langkah hukum, karena mulai muncul pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong dan fitnah. Ini tentu perlu disikapi dengan serius," ujar Yakub Hasibuan, salah satu anggota tim hukum Jokowi.

Ia menjelaskan, kasus terkait isu ijazah palsu Jokowi sebenarnya sudah lama selesai secara hukum. 

BACA JUGA:16 Wartawan dan Mahasiswa Terpilih Ikuti Journalism Fellowship on CSR 2025, Termasuk Disway Jateng

BACA JUGA:Kasus Mobil Esemka Masih dalam Proses Penelaahan Tim Hukum Jokowi

Pada tahun 2023, ada dua gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan satu gugatan ke PTUN, yang semuanya dimenangkan oleh pihak Jokowi.

"Semua gugatan sudah ditolak dan keabsahan ijazah Pak Jokowi sudah terbukti secara hukum. Bahkan Universitas Gadjah Mada (UGM) juga sudah memberikan pernyataan resmi bahwa Jokowi adalah alumnus mereka," jelas Yakub.

Meski begitu, tim hukum Jokowi tetap terbuka untuk mempertimbangkan langkah hukum lanjutan jika serangan pribadi terus berlanjut, apalagi setelah masa jabatan Jokowi sebagai presiden berakhir.

“Kalau dulu kami pasif karena Pak Jokowi masih menjabat, tapi kalau sekarang beliau masih terus diserang secara pribadi, kami tentu harus mempertimbangkan opsi hukum yang ada,” tambahnya.

BACA JUGA:Saat Gelar Halal Bihalal, Kejari Salatiga Sukamto Ajak Lebur Kekecewaan Pererat Persaudaraan

BACA JUGA:Jokowi Sambut Positif Pertemuan Prabowo dan Megawati Saat Idul Fitri

Yakub juga menegaskan, analisis yang disebarkan ke publik seharusnya mencakup pertimbangan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka objektivitas analisa tersebut layak dipertanyakan.

"Kalau hasil analisa tidak memasukkan putusan pengadilan, maka secara metodologi seharusnya diragukan. Karena putusan itu adalah fakta hukum yang sah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: