Warga Batang Tertipu Beli Tanah Kaveling di Pekalongan, Uang Lenyap Sertifikat Tak Ada

Rifki Arif, warga Batang korban penipuan jual beli tanah kaveling Pekalongan--IST/Dinkominfo for jateng.disway.id
BATANG, diswayjateng.id - Seorang pemuda bernama Rifki Arif (32), warga Kecamatan Blado, Kabupaten BATANG menjadi korban dugaan penipuan pembelian tanah kaveling yang merugikannya puluhan juta rupiah. Rifki merupakan pedagang kain terpal di Pasar Senggol Kuripan Kota Pekalongan.
Kasus penipuan tanah kaveling ini bermula ketika Rifki berniat membeli sebidang tanah di dekat lokasi usahanya melalui perantaraan orang tuanya.
Menurut pengakuan Rifki, transaksi ini dimulai pada September 2020 ketika kedua orang tuanya yang tinggal di Pekalongan sering didatangi oleh dua orang yang mengaku sebagai marketing dan notaris.
"Orang tua saya ditawari tanah kaveling di Gang 8 Kelurahan Kuripan dengan harga Rp80 juta termasuk biaya balik nama," jelas Rifki.
BACA JUGA: Kapolres Pekalongan Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Candi, Pastikan Arus Mudik Lancar
BACA JUGA: Pemkot Pekalongan Kewalahan Kelola Sampah, Perlu Tambahan TPS3R
Transaksi dilakukan dengan sistem uang muka Rp30 juta dan sisanya diangsur selama satu tahun. "Total ada 7 kwitansi pembayaran senilai Rp70 juta termasuk uang muka, dengan nominal bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan," tambah Rifki.
Namun setelah pelunasan, sertifikat tanah yang dijanjikan akan selesai dalam 4-6 bulan tak kunjung diberikan. Dua orang yang terlibat dalam transaksi ini adalah Sulhan sebagai marketing dan Abdul Kholiq yang mengaku sebagai notaris.
"Mereka terus memberi alasan bahwa sertifikat sedang diproses," ujar Rifki yang akhirnya meminta pengembalian uang setelah menyadari adanya kejanggalan.
Mediasi pertama dilakukan di Kelurahan Kuripan dengan disaksikan oleh lurah, perangkat desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas.
BACA JUGA: Bau Menyengat! Kota Pekalongan Dikepung Sampah Setelah TPA Degayu Ditutup
BACA JUGA: Degayu Ditutup, Walikota Pekalongan Tetapkan Masa Darurat Sampah 6 Bulan
Kedua pihak sepakat uang akan dikembalikan pada 30 September 2024. Namun sebelum tanggal tersebut, tanah ternyata sudah dijual ke pihak lain pada Juli 2024.
"Janji pengembalian uang pun diingkari dengan alasan tidak memiliki dana," keluh Rifki yang akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi pada 21 November 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: