Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Penyesuaian Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Penyesuaian Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot

RAPAT KERJA - Komisi II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Badan Keuangan Daerah serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi II.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

“Apabila tenaga outsourcing memiliki keluhan, bisa menyampaikan pengaduan ke Disnakerin untuk dimediasi dengan pihak ketiga,” imbuh legislator PKS itu. Adapun yang dimaksud tenaga outsourcing Pemkot adalah yang terdiri dari Tenaga Kebersihan Kantor, Tenaga Keamanan Kantor, Tenaga Kebersihan Lapangan, Supir, dan Tenaga Administrasi.

Kepala Bakeuda Siswoyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi II memaparkan, tujuan Pemkot merekrut tenaga outsourcing untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan layanan administrasi dan operasional perkantoran.

BACA JUGA:DPRD Kota Tegal Siapkan Raperda Inisiatif 2025

BACA JUGA:Alat Kelengkapan DPRD Kota Tegal Turun ke Lapangan

Kemudian memastikan tersedianya tenaga kerja profesional dan terlatih untuk mendukung operasional di berbagai Organisasi Perangkat Daerah.

Selain itu, meminimalisir beban administratif dalam hal pengelolaan tenaga kerja tetap, sehingga fokus pada peningkatan kualitas layanan publik, serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia sesuai dengan kebutuhan dan anggaran daerah. 

“Dengan sistem pengelolaan yang baik dan perencanaan anggaran yang sesuai, tenaga outsourcing dapat berkontribusi secara signifikan dalam mendukung tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” papar Siswoyo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: