Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Penyesuaian Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot

Komisi II DPRD Kota Tegal Desak Penyesuaian Gaji Tenaga Outsourcing Pemkot

RAPAT KERJA - Komisi II DPRD Kota Tegal mengadakan Rapat Kerja dengan Badan Keuangan Daerah serta Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal di Ruang Rapat Komisi II.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mendesak penyesuaian gaji tenaga outsourcing yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot).

Tahun ini, tenaga outsourcing tersebut mendapatkan upah masih di bawah besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal yang ditetapkan sebesar Rp2.376.684, karena menggunakan formulasi lama.

Desakan ini disampaikan sebagai respons atas aspirasi tenaga outsourcing yang diterima Komisi II. Tenaga outsourcing mengeluhkan penggajian yang didapat dari Pemkot.

Komisi II telah mengundang Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) untuk membahas persoalan tersebut dalam sebuah rapat kerja. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Minta Pemkot Jamin Ketersediaan Pangan Jelang Lebaran

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Anshori Faqih Dorong Satgas Kebersihan Sungai Diaktifkan

Rapat Kerja dihadiri Kepala Bakeuda Siswoyo dan Plt Kepala Disnakerin Rita Marlianawati. “Kami mendesak, jika mampu secara keuangan, di 2025, dilakukan penyesuaian supaya minimal haknya sesuai UMK. Jadi utuh yang diterima mereka.

Bisa dilakukan di Ubahan (APBD),” kata Ketua Komisi II Zaenal Nurohman di Komplek Gedung Parlemen.

Pemkot sendiri telah menyusun formulasi penggajian untuk tenaga outsourcing di 2026, dan direncanakan mengalami kenaikan 6 persen, sehingga telah melewati UMK. Penggajian tenaga outsourcing disesuaikan dengan jenis dan spesifikasinya.

Di dalam gaji, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kesehatan, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Khusus koordinator, ditambah Tunjangan Jabatan. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Sefrudin Desak Pengerukan Saluran di Kelurahan Randugunting

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Muslim Konsisten Cari Solusi Tangani Banjir

Selanjutnya, Zaenal meminta Disnakerin yang menangani urusan penyelenggaraan ketenagakerjaan memantau dan memastikan pihak ketiga, yaitu penyedia jasa outsourcing, memenuhi kriteria perusahaan yang kuat dan kredibel.

“Diharapkan secara manajerial dapat memenuhi kewajiban sesuai regulasi yang ada di bidang ketenagakerjaan,” ucap Zaenal. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: