Penjualan Foto Bupati dan Wabup Pemalang Tidak Ada Pemaksaan, Tetapi Bisnis Murni

Penjualan Foto Bupati dan Wabup Pemalang Tidak Ada Pemaksaan, Tetapi Bisnis Murni

MENJELASKAN - Muhammad Zaenudin penjual foto Bupati dan Wakil Bupati Pemalang dari CV Kiat Indo Semesta saat menanggapi viralnya penjualan foto.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjayeng.id - Penjualan foto Bupati Anom Widiyantoro dengan Wakil Bupati Pemalang Nurkholes yang viral dimedai sosial.

Bahkan ramai menjadi sorotan banyak pihak, kini mendapat tanggapan oleh Mohammad Zaenudin selaku penjual dari CV Kiat Indo Semesta. Menurutnya penjualan foto tersebut merupakan bisnis murni yang bisa dilakukan oleh siapa saja.

Mohammad Zaenudin lebih lanjut mengatakan penjualan foto itu, tidak ada unsur pemaksaan maupun gerakan untuk melakukan intimidasi. Penjualan foto tersebut melalui prosedur penjualan yang benar.

Seperti adanya surat penawaran maupun pemesanan, termasuk adanya standar harga yang bisa disepakati, karena penjualan foto itu betul - betul murni bisnis.

BACA JUGA:Wakil Bupati Pemalang Nurkholes Janji akan Selesaikan Dampak Pembangunan Pabrik

BACA JUGA:Ketua DPD Partai Golkar Angkat Bicara soal Baliho Bupati Pemalang

"Karena penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati ini murni bisnis, maka prosedur penjualannya seperti kita menjual barang. Ada penawaran lebih dulu dan juga ada pemesanan,"katanya, kepada wartawan.

Pihaknya menyayangkan terkait penjualan foto itu, ada yang sengaja membelokan, yang katanya ada pemaksaan dan lain sebagainya. Meskipun prosedur yang sudah dilakukan sesuai prinsip penjualan atau bisnis dengan menggunakan CV. 

Dia berharap apa yang telah disampaikan sebagai tanggapan terkait hal itu, bisa menjadi pemahaman banyak pihak, sekaligus untuk meluruskan agar semuanya menjadi jelas, tidak ada lagi yang membelok-belokan lagi.

Dijelaskannya bahwa penjualan foto Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yang telah dilakukannya, tidak sembarang menjual, namun harus terpenuhi kriterianya. Seperti soal harga dan ukuran fotonya dan bingkai serta kacanya. Artinya foto yang dijual itu harus sesuai spek yang ada. 

BACA JUGA:DPRD Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Perdana Bupati Pemalang Periode 2025-2030

BACA JUGA:Serah Terima Jabatan Bupati Pemalang Masa Jabatan 2025 - 2030

"Jadi adanya' pemaksaan itu sama-sama sekali tidak benar. Karena ini bisnis murni. Penjualan melalui prosedur dan barangnya sesuai kriteria dan spek yang ada. Seperti ukuran foto, warna bingkai atau pigura termasuk ukuran kacanya juga ada,"paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: