Takbir Keliling Pakai Bedug, Lebih Nyaman Tak Ganggu Masyarakat

Takbir Keliling Pakai Bedug, Lebih Nyaman Tak Ganggu Masyarakat

Kapolres Kudus melarang takbiran keliling pakai sound horeg.-arief pramono/diswayjateng.id-

KUDUS, diswayjateng.id – Tradisi takbir keliling tetap diperbolehkan di Kabupaten Kudus selama malam Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Hanya saja, pelaksanaannya tidak menggunakan sound system berlebihan atau sound horeg yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Penegasan itu dikatakan Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic, merespon agenda takbir keliling di Kota Kretek. Ia memahami tradisi itu telah berlangsung turun-temurun di masyarakat, dan memiliki nilai ibadah dalam syariat Islam. 

Namun pihak Polres Kudus hanya melarang takbir keliling yang menggunakan pengeras suara berdaya besar. Sebab hal itu sering kali menimbulkan gangguan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Takbir keliling memang diatur dalam syariat agama dan diperbolehkan. Namun yang menjadi permasalahan adalah penggunaan sound system berlebihan, karena dapat mengganggu ketertiban umum,” ujar Ronni Bonic pada Sabtu (15/3/2025).

Kapolres menegaskan, pihak Polres Kudus tidak akan memberikan izin pelaksanaan takbir keliling menggunakan “sound horeg”, yaitu perangkat pengeras suara dengan volume ekstrem yang kerap dikeluhkan warga.

“Kami segera berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dan tidak akan memberikan izin kegiatan takbir keliling menggunakan ‘sound horeg’ atau pengeras suara yang berlebihan,” terang. 

Jika masih ada yang melanggar, Ronni siap melakukan evaluasi dan siap mengambil tindakan sesuai aturan berlaku. Meski melarang penggunaan sound system berlebihan, polisi tetap mengizinkan takbir keliling yang lebih kondusif. Diantaranya menggunakan beduk, alat musik tradisional dengan pengeras suara dengan volume wajar.

“Kalau takbir keliling hanya menggunakan beduk, hadrah atau alat musik dengan suara yang masih wajar, tentu tidak masalah. Yang kita larang itu adalah takbir keliling menggunakan sound system terlalu kencang hingga mengganggu ketertiban umum,” imbuhnya.

Pihak Polres Kudus juga melakukan pemantauan ketat di lapangan. Tujuannya memastikan perayaan takbir berjalan dengan aman, tertib, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Polres Kudus juga mengeluarkan Maklumat Bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kudus, terkait pembatasan sound horeg dalam kegiatan masyarakat. 

Dengan kesepakatan ini, Polres Kudus tidak akan memberikan izin bagi kegiatan yang menggunakan pengeras suara berlebihan yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pihak kepolisian berharap masyarakat bisa memahami dan menaati aturan yang telah disepakati bersama. Hal itu demi menjaga kenyamanan bersama selama perayaan Idul Fitri.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perayaan takbir keliling tetap berlangsung kondusif, sehingga suasana Ramadan dan Idul Fitri di Kudus aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: