Menkop Cabut Izin Koperasi di Kudus, Terlibat Kecurangan Minyakita

Terbukti Curang dan Rugikan Konsumen, Koperasi Produsen Minyakita Kudus Dicabut Izinnya-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id – Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (KTN) di Kabupaten Kudus, mendapat sanksi tegas dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop). Sanksi berupa pencabutan Nomor Induk Koperasi (NIK) koperasi, usai terbukti melakukan kecurangan terhadap produksi minyak goreng Minyakita.
Sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran aturan yang telah dilakukan koperasi yang baru saja digerebek Polda Jateng soal temuan kecurangan Minyakita, Kemenkop mendesak Kementerian Hukum dan HAM membekukan badan hukum koperasi itu.
Dari informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, koperasi itu bernama Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berdiri berdasarkan SK Kemenkumham Nomor AHU-0006330.AH.01.28.Tahun 2022.
“Koperasi harus beroperasi sesuai asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan bersama. Jika terbukti menipu, maka sanksi tegas harus diberikan,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/3/2025).
Budi Arie Setiadi menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, aparat Satgas Pangan Polri dan Polda Jateng mendatangi Koperasi Produsen UMKM KTN Kudus beberapa hari lalu. Hal itu dilakukan, setelah koperasi yang bersangkutan diduga melakukan kecurangan atas pengemasan Minyakita.
Tindakan tegas ini diambil, usai Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan kecurangan produk Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung. Yakni volumenya seharusnya berisi 1 liter, namun ternyata hanya berisi 750-800 mililiter saja.
Menyikapi temuan tersebut, Kemenkop mengirim tim pengawas koperasi ke Kudus dan menemukan bahwa koperasi terkait tidak memiliki aktivitas usaha. Selain itu, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk tahun buku 2024.
Menkop Budi Arie pun sangat menyesalkan pelanggaran koperasi yang ada di Kudus ini. Sebab merugikan masyarakat dan mencederai prinsip koperasi.
“Kami berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi agar tetap profesional, sehat, dan bertanggung jawab,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, koperasi UMKM produsen minyak goreng di Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng. Penggrebekan ini terkait dugaan Minyakita yang isinya tidak sesuai dengan ukuran Standar Nasional Indonesia (SNI).
Hasilnya, produk Minyakita yang disunat diduga bukan produksi koperasi UMKM di Kudus tersebut. Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman.
Aparat Dirreskrimsus telah melakukan pengecekan di tempat produksi Minyakita milik Koperasi di Kudus, Yakni Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus di Desa Golentapus, Kecamatan Mejobo Kudus pada Selasa (11/3/2025).
Tindakan pengecekan dilakukan menindaklanjuti temuan isi Minyakita yang disunat di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Selain pengecekan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, yakni ketua dan karyawan koperasi setempat. Tak ketinggalan, warga sekitar koperasi turut diperiksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: