Tanpa Ribet, e-Berpadu 4.0.0 Permudah Tahanan Rutan Pekalongan Ajukan Banding Digital

Rapat Koordinasi (Rakor) Aparat Penegak Hukum (APH) Jajaran Wilayah Pekalongan--IST
Petugas lapas atau rutan bagi terdakwa yang ditahan di dalam lapas atau rutan.
Keempat
Meja pidana atau upaya hukum bagi terdakwa yang tidak memiliki kuasa hukum atau tidak dalam tahanan.
BACA JUGA: Samsat Kota Pekalongan Beri Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Maret 2025
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Periksa Kelayakan Bus Angkutan Umum
Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIA Pekalongan, Anang Saefulloh, menyambut baik adanya inovasi ini karena dapat mempercepat dan mempermudah proses banding bagi tahanan.
"Dengan fitur baru ini, pengajuan banding tidak lagi harus dilakukan secara manual, melainkan dapat diakses secara daring oleh pihak berwenang," terang Anang.
Dengan adanya fitur terbaru dalam e-Berpadu 4.0.0, diharapkan proses administrasi hukum di wilayah Pekalongan semakin efisien dan transparan.
"Sekaligus mendukung digitalisasi pelayanan hukum di Indonesia," tukasnya.
E-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) adalah aplikasi berbasis web yang diinisiasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
BACA JUGA:Minimarket di Batang Dilarang Buka 24 Jam Selama Ramadan 2025, Ini Aturannya!
BACA JUGA:Tarawih Keliling Wabup Batang di Wringingintung, Warga Usul Rehabilitasi Masjid
Aplikasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan proses administrasi perkara pidana antar lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
E-Berpadu 4.0.0 hadir dengan pembaruan signifikan, terutama dalam proses administrasi perkara pidana.
Fitur unggulan versi ini adalah pendaftaran dan administrasi upaya hukum banding secara elektronik, yang mempermudah pengajuan banding bagi tahanan.
Pembaruan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Selain itu, E-Berpadu 4.0.0 juga mencakup perbaikan dan peningkatan fitur lain, seperti:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: