Samsat Kota Pekalongan Beri Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Maret 2025

Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Pekalongan --IST
PEKALONGAN, diswayjateng.id - Masyarakat Kota Pekalongan bisa menikmati keringanan pajak kendaraan bermotor melalui Program Merah Putih Samsat hingga 31 Maret 2025.
Program itu memberikan diskon besar dan penghapusan denda bagi wajib pajak.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kota Pekalongan, Ngatmin, mengungkapkan bahwa program ini bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, terutama di tengah kebijakan kenaikan opsen pajak kendaraan bermotor.
Opsen adalah pungutan tambahan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Dinas Perhubungan Kota Pekalongan Periksa Kelayakan Bus Angkutan Umum
BACA JUGA: Aksi Pencurian Spare Part Motor Terekam CCTV, Pelaku Diamankan Warga Bojong Pekalongan
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kenaikan pajak kendaraan karena Program Merah Putih Samsat menghadirkan solusi berupa diskon besar dan penghapusan denda pajak kendaraan. Ini kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka tanpa beban tambahan," ujarnya, Selasa 4 Maret 2025.
Program ini berlaku mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025 dan menawarkan dua manfaat utama.
Pertama, diskon sebesar 13,94% untuk pokok pajak kendaraan. Kedua, diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 24,70%.
Selain itu, denda pajak kendaraan juga dihapus bagi wajib pajak yang segera melunasi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan.
BACA JUGA: Skandal Penipuan Bermodus Penerimaan PNS, Warga Pekalongan Tertipu Rp150 Juta
BACA JUGA: Exit Tol Setono Pekalongan Sering Jadi Arena Balap Liar, Begini Tindakan Aparat
"Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan pajak kendaraan mereka. Tidak hanya diskon pajak, tetapi juga penghapusan denda bagi yang terlambat membayar. Ini langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendukung pembangunan daerah," tambah Ngatmin.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan keringanan ini cukup membawa STNK dan KTP asli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: