Samsat Kota Pekalongan Beri Diskon dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Maret 2025

Suasana pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Kota Pekalongan --IST
Khusus untuk prosedur BBNKB, wajib membawa BPKB, kwitansi pembelian, dan bukti cek fisik kendaraan.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan di berbagai layanan Samsat, termasuk Samsat Cepat, Samsat Drive Thru, serta aplikasi pembayaran pajak kendaraan secara online. Untuk pajak 5 tahunan, masyarakat dapat datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
"Sekarang ini, batas waktu pembayaran hanya 30 hari sebelum jatuh tempo, berbeda dengan sebelumnya yang 60 hari. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan program ini sebelum 31 Maret 2025 agar tidak terkena denda tambahan. Untuk pajak tahunan cukup membawa KTP dan STNK, sedangkan pajak 5 tahunan harus menyertakan BPKB," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: