Perang Sarung Meresahkan, Warga Harap Polisi Tindak Tegas

Polres Demak menyita barang bukti berupa sarung yang digunakan untuk perang sarung.-nungki diswayjateng-
DEMAK, diswayjateng.id – Perang sarung yang seringkali marak terjasi di jalan-jalan sawah di Demak berhasil dijaring dan dicegah oleh Polres Demak. Warga pun resah karena perang tersebut menggunakan batu dan terjadi di bulan ramadan.
Terkait perang sarung yang meresahkan tersebut PLH Kabag Ops Polres Demak, Kompol Supardiono, menyatakan telah mendapatkan informasi rencana tawuran warga saat sedang melakukan patroli.
"Setelah dilakukan pengecekan, informasi tersebut terbukti benar. Jadi pada Minggu, dini hari pada 2 Maret 2025 dan sebanyak delapan orang anak-anak berhasil diamankan," ucap Supardiono, kepada diswayjateng.id, Senin 3 Maret 2025.
Delapan anak tersebut, lanjutnya, hendak melakukan tawuran menggunakan sarung yang diisi batu dan per sebagai senjata yang telah direncanakan melalui WhatsApp. Di mana terbagi menjadi du kelompok.
BACA JUGA:Samapta Polres Pekalongan Amankan Puluhan Botol Miras di Bulan Ramadhan
BACA JUGA:Satreskrim Polres Grobogan Amankan 8 Pelaku Perang Sarung, Dua Bawa Sajam
Kelompok pertama yang berjumlah 12 orang, telah datang lebih dulu ke lokasi yang telah disepakati, dengan membawa sarung berisi batu. Kelompok kedua datang dengan jumlah yang lebih banyak dan membawa senjata serupa.
"Kedatangan patroli Polres Demak berhasil mencegah terjadinya bentrokan. Delapan orang berhasil diamankan, sementara yang lainnya berhasil melarikan diri," jelasnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti berupa sarung berisi batu, diamankan ke Polres Demak. Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Demak pun melakukan pembinaan.
"Kami meminta dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, mereka kemudian dikembalikan kepada orang tua masing-masing untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut," ucapnya .
BACA JUGA:Kapolres Kudus Imbau Warga Tak Panik Ketersediaan Sembako
BACA JUGA:Sikat Jaringan Bisnis Narkoba, Polresta Pati Sidak Peredaran Narkoba di Lapas Pati
Kendati pelaku masih anak-anak di bawah umur, Kasat Reskrim Polres Demak AKP Kuseni, mengatakan jika telah terbukti melakukan tindak pidana, maka tetap dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sebagai contoh, jika dalam tawuran tersebut ada korban luka, maka proses hukum tetap akan berjalan meskipun pelaku dan korbannya masih di bawah umur," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: