Satreskrim Polres Demak Sita 32 Kg Obat Mercon

Satreskrim Polres Demak Sita 32 Kg Obat Mercon

Polres Demak musnahkan obat Petasan dan sita 32 Kg bubuk mercon, di Mako Brimob Semarang--

DEMAK, diswayjateng.id – Dua pelaku penjual obat petasan dengan transaksi jual beli di media sosial Facebook dibekuk Satreskrim Polres Demak.  Dari keduanya polisi menyita barang bukti sebanyak 31 kg obat petasan atau bubuk mercon siap edar.

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha melalui Kasat Reskrim Polres Demak, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari pemantauan aktivitas penjualan obat mercon di Facebook oleh personel Satreskrim. 

"Melalui strategi penyelidikan yang terencana, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial FA (28) di Jalan Demak-Kudus, Desa Kalikondang, Kecamatan Demak, Kabupaten Demak pada Minggu, 2 Februari 2025," ucap AKBP Ari.

Ia melanjutkan dari FA, polisi mengamankan 1 kg obat petasan dan mengaku membeli obat mercon tersebut dari pelaku lain, S (60) warga Desa Purworejo Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, seharga Rp 250.000,-. 

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah S dan menemukan 31 kg obat mercon siap edar," ucapnya.

Selain itu, bahan baku pembuatan petasan seperti belerang, potasium, sendawa, arang, dan sejumlah peralatan seperti lumpang batu, ayakan, timbangan, dan drum juga diamankan Polres Demak.

"Kedua pelaku dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Polres Demak," ujar Kapolres. 

"Barang-bukti sebagian kami ambil sebagai sempel yang akan kami bawa ke Labfor dan sisanya kami lakukan pemusnahan hari ini oleh tim Gegana Sat Brimob Polda Jateng ditempat yang dianggap aman," ujar Kuseni.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak. Para tersangka diancam dengan hukuman 20 tahun penjara.

Kapolres Demak pun memberikan himbauan kepada masyarakat bahwa melalui Satbimas Polres Demak untuk menghimbau untuk tidak membeli petasan. 

"Kami menghimbau agar masyarakat tidak membeli petasan atau bahan peledak karen bisa membahayakan, yang kedua mengganggu ketertiban masyarakat yang lain," ucapnya.

Sementara itu masyarakat Demak sangat mendukung bilamana ada operasi terkait obat petasan dan bahan peledak. Bahkan jika sudah berbentuk petasan pun masyarakat meminta untuk diberantas.

"Ya kalo bener semua diberantas saya sebagai warga mendukung, jangan hanya diawal awal tapi sebisa mungkin sampai nanti lebaran," ucap Samsul (50) warga Bonang.

"Jadi kalo lebaran malah banyak yang nyalakan mercon, bahkan di saat abis ke makam. Trus selain iti juga selama ramadhan banyak yang membunyikan, tolong bener-bener diberishkan," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: