Peracik ‘Bom’ Mini di Jepara Dikeler Polisi, Sita Bubuk Petasan Siap Edar

Peracik ‘Bom’ Mini di Jepara Dikeler Polisi, Sita Bubuk Petasan Siap Edar

Polres Jepara meringkus pelaku penjual bahan peledak -arief pramono/diswayjateng.id-

JEPARA, diswayjateng.id - Satreskrim Polres JEPARA berhasil meringkus pria warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten JEPARA, akibat menjual bubuk petasan siap edar melalui media sosial. 

Polisi berhasil menyita ± 700 gram bubuk petasan siap edar dan ± 3 kilogram serbuk bahan peledak belum jadi dari tangan pelaku. Pelaku tersebut berinisial HS (32). Ia dibekuk Satreskrim Polres Jepara di Kecamatan Tahunan.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela dalam konferensi pers mengatakan, bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita 700 gram bubuk petasan siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan. 

Kemudian, kurang lebih 3 kilogram bahan belum jadi yang terdiri dari potassium, belerang dan alumunium powder serta 63 selongsong petasan yang siap disi dengan mesiu.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Kudus Grebek Rumah Pembuat Mercon, Puluhan Selongsong Petasan Disita

BACA JUGA:Pemusnahan Ribuan Petasan Libatkan Tim Gegana Polda Jateng, Kenapa?

“Pelaku ini kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan, Jumat 6 Maret 2025.

“Pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

AKP Wildan menegaskan, bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain. 

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

BACA JUGA:Lagi Diracik, Petasan Meledak, Tiga Warga Cilacap Luka Bakar

BACA JUGA:Pemuda Penjual Obat Mercon di Pekalongan Diamankan Polisi Saat Menunggu Pembeli

Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait