Polda Jateng Tegas: Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Tempat Hiburan Malam di Semarang

Polda Jateng Tegas: Satu Tersangka Ditahan dalam Kasus Tempat Hiburan Malam di Semarang

Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (kiri, baju putih) bersama Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto saat jumpa pers dengan awak media di Semarang beberapa waktu lalu.--umar

SEMARANG, Diswayjateng.id – Polda Jawa Tengah terus mengusut kasus dugaan praktik tarian telanjang (striptease) di Mansion KTV & Bar, salah satu tempat hiburan malam di Kota Semarang.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga berperan dalam mengatur aktivitas tempat hiburan malam tersebut. 

Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait kasus di tempat hiburan malam ini.

Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. 

BACA JUGA:Polda Jateng Tetapkan AKP Hariyadi sebagai Tersangka dalam Kasus Kematian Darso

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Alami Kerugian Ratusan Juta

Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya, baik di dalam tempat hiburan maupun di hotel,” ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Minggu 2 Maret 2025.

Dwi memastikan, Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.

Selain itu, ungkap Dwi, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini.

BACA JUGA:Polda Jateng Ungkap Sindikat TPPO di Brebes, Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta

BACA JUGA:Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas, Polda Jateng Gandeng Komunitas Driver Online dan SMK Negeri 7 Semarang

"Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis," kata Dwi. 

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: