Berlakukan Layanan Online Adimiduk di Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Tegal

Berlakukan  Layanan Online Adimiduk di Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Tegal

TEROBOSAN - Kepala Dinas Dukcapil sampaikan layanan online adminduk di desa seta kelurahan.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Tercatat mulai tanggal 3 Maret 2025, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten  Tegal. Memberlakukan pelaksanaan pelayanan online adminduk di semua desa dan kelurahan yang ada.

Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal Tri Guntoro didampingi plt Kabid Yandafduk Ika Pratiwi menyatakan, hal tersebut ditempuh untuk meningkatkan kualitas, efektifitas, dan efisiensi pelayanan adminduk bagi masyarakat di Kabupaten Tegal. "Terhitung mulai  tanggal 3 Maret  2025, pelayanan adminduk secara online dilaksanakan serentak di desa dan kelurahan  se-Kabupaten Tegal," ujarnya, Senin (3/3/2025).

Dengan demikian, Dinas Dukcapil hanya sebagai verifikator atas ajuan layanan adminduk dari desa dan kelurahan, paten kecamatan dan MPP. Untuk Dinas Dukcapil  melayani perekaman  KTP-el dan cetak PRR maupun cetak ulang KTP-el, jemput bola perekaman KIA dan KTP-el.

Cek biometrik, surat keterangan tempat tinggal, surat keterangan pindah WNI antar kabupaten dan kota, akta kutipan II, akta kematian tanpa NIK. "Konsultasi adminduk, dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) saja," cetusnya.

BACA JUGA:Disdukcapil Kabupaten Tegal Permudah Akses Layanan Publik

BACA JUGA:Antrean Pelayanan Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Kabupaten Tegal Membludak

Sementara pelayanan di Mal Pelayanan Publik ( mMPP) mencakup KK, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah antar desa atau antar kecamatan dalam kabupaten. Perekaman atau ajuan KIA dan cetak KIA, perekaman KTP-el dan cetak PRR KTP-el serta aktifasi IKD.

"Untuk desa maupun kelurahan melayani layanan Kartu Keluarga, akta kelahiran dan  kematian, surat pindah antardesa dan antar ?kecamatan dan kabupaten, serta aktivasi IKD," ungkapnya.

Untuk layanan rumah paten kecamatan melayani  KK, akte kelahiran, surat pendah antardesa antarkecamatan dalam kabupaten.  Perekaman KTP-el dan cetak PRR KTP-el, perekaman ajuan KIA dan cetak KIA, serta aktivasi IKD.  Dalam pengajuan layanan adminduk secara online dari desa dan kelurahan. Dilaksanakan pada jam kerja yang telah ditetapkan. 

Untuk Senin sampai Kamis pelayanan di mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB dan istirahat mulai jam 12.00 WIB sampai 13.00 WIB. "Untuk Jumat  dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dan istirahat pada pukul 11.30 WIB sampai 13.00 WIB,"tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: