Ratusan Pengemudi Ojek Online di Semarang Gelar Aksi Protes Tarif di Kantor Grab

Ratusan Pengemudi Ojek Online di Semarang Gelar Aksi Protes Tarif di Kantor Grab

Ratusan pengemudi ojek online yang tergabung dalam komunitas Grab melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Grab, Jalan Imam Bonjol, Semarang, pada Kamis (27 Februari 2025-Umar Dani -

Menurut pernyataan SAKO, ketentuan tarif ojek online telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 173 Tahun 2024, serta peraturan turunan lainnya, yang bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan pengemudi.

Namun, mereka menilai bahwa Grab justru mengurangi pendapatan driver dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada mereka, sehingga berpotensi mengancam aspek keselamatan.

BACA JUGA:Semoga Tak Jadi Bahan Pencitraan ! Mobdin Ditarik, Komisioner Naik Grab

"Kami menyerukan kepada seluruh rekan ojek online di Jawa Tengah untuk terus bersuara dan melawan ketidakadilan ini. Kita harus bersatu dalam memperjuangkan hak-hak kita di depan kantor Grab dan bahkan kantor Gubernur, demi menolak bentuk ‘penjajahan modern’ terhadap pengemudi ojek online," tegas mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: