Konvoi Perguruan Silat Berujung Pengroyokan, Ini Pesan Kapolres Sragen

Konvoi Perguruan Silat Berujung Pengroyokan, Ini Pesan Kapolres Sragen

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN,  diswayjateng.id - Polres SRAGEN berhasil mengungkap pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Kedungupit SRAGEN pada Minggu, (26/1/2025) lalu. Berdasarkan penyelidikan, jumlah pelaku yang ditangkap dari sebelumnya 3, menjadi 4. Sementara itu, dua pelaku masih di bawah umur.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim resmob polres sragen berhasil mengidentifikasi para pelaku, bahwa penyelidikan dilakukan melalui analisis CCTV di lokasi kejadian. Empat pelaku tersebut adalah CES alias Edo,17, warga Sragen Kulon yang diamankan di Pasar Bunder Sragen.

Lalu BA alias Elo, 16, yang ditangkap di rumahnya di Ngrampal, kemudian IF alias Bambam, 20,warga Sragen Kota, ditangkap di warung Bulakrejo Sragen. Terakhir YSB alias Yasir,18, warga Plupuh Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengungkapkan, empat orang pelaku yang terlibat pengeroyokan terhadap korban berhasil diamankan tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sragen dan Polsek Ngrampal.

BACA JUGA: Puluhan Tahun Bersama Anak Yatim, Aiptu Budi Wahono jadi Sosok Inspiratif Polres Sragen

BACA JUGA: Sepanjang 2024, Sebanyak 735 Knalpot Brong Disita Polres Sragen

Pihaknya menjelaskan setelah menerima laporan kejadian dari korban, Unit Resmob Polres Sragen bersama Reskrim Polsek Ngrampal bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku melalui analisis CCTV di lokasi.

"Kejadian itu bermula ketika korban sedang dalam perjalanan dan dihentikan oleh sekelompok orang yang sedang berkonvoi. Para pelaku memaksa korban menyerahkan kaos yang dikenakannya, ketika korban menolak lantas menjadi sasaran kekerasan oleh para pelaku. Korban dipukul ditendang bahkan disabet menggunakan selang air. Akibatnya korban mengalami luka lebam pada bagian wajah perut punggung dan tangan," terangnya.

Dari penangkapan keempat pelaku berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa tiga unit kendaraan bermotor milik pelaku serta helm.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan. Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan," imbuh Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa tindakan kekerasan seperti ini tidak akan ditoleransi. Pihaknya akan terus melalukan pendalaman perkara untuk menelusuri adanya adanya tersangka lain dalam perkara ini.

Petrus juga menghimbau seluruh masyarakat termasuk komunitas persilatan, untuk menjaga kerukunan dan tidak menyelesaikan konflik dengan kekerasan.

Kapolres Sragen menyampaikan bahwa tindakan kekerasan semacam ini tidak bisa dibiarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: