Bantah Isu Rentan Bentrok, PSHT Pusat Madiun Sambirejo Klaim Acara Kondusif
Pengurus PSHT Ranting Sambirejo Pusat Madiun saat menggelar pertemuan di pedepokan.--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id – PSHT Pusat Madiun Ranting Sambirejo membantah isu rentan bentrok. Ketegangan yang disebut-sebut terjadi antara kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Sambirejo, Sragen, dibantah keras dan mengklaim acaranya berlangsung kondusif.
Jika sebelumnya PSHT Cabang Sragen dengan Ketua Umum M. Taufik menuntut ketegasan dari aparatur negara, kubu PSHT Ranting Pusat Madiun justru menyatakan bahwa masalah legalitas sudah tuntas di tingkat daerah.
Deni Fadillah Rahman selaku Pengurus PSHT Pusat Madiun Ranting Sambirejo (P17), menegaskan bahwa wilayah tersebut “aman, kondusif, dan terkendali,” menyangkal potensi bentrok yang sebelumnya ramai diberitakan.
Bantahan ini disampaikan Deni saat pihaknya menggelar pengumuman Surat Keputusan (SK) Ketua Ranting terpilih pada Selasa (25/11) malam, yang dibarengi dengan agenda rutin Khataman dan Sholawatan di Padepokan PSHT Sambirejo, bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Falah Bayanan.
BACA JUGA:Ratu Belanda Berkunjung ke Sragen, Ini Dia Agendanya
"Perlu kami simpulkan bahwa Ranting Sambirejo ini aman. Tidak ada kok isu bentrok dan sebagainya," ujar Deni.
Dia mengklaim, kegiatan Parapatan Ranting di Kantor Kecamatan yang memicu gejolak berlangsung kondusif sejak persiapan hingga dini hari, bahkan melebihi ekspektasi panitia dari sisi kehadiran. Kehadiran Muspika yang lengkap dalam acara tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa tidak ada masalah atau surat keberatan yang diterima oleh pihak kecamatan.
Saling Klaim Legalitas di Kesbangpol
Polemik legalitas antar kelompok PSHT di Sambirejo makin meruncing setelah kedua belah pihak saling mengklaim entitas yang sah.
Jika sebelumnya PSHT Cabang Sragen menuntut ketegasan dari aparatur negara, pihaknya justru menyatakan bahwa masalah legalitas sudah tuntas di tingkat daerah. Deni mengklaim bahwa SK Kemenkumham yang menjadi dasar hukum organisasinya telah dikirimkan ke Badan Kesbangpol Sragen sejak tiga tahun lalu, jauh sebelum isu badan hukum ini ramai.
"Itu sudah terdaftar. Itu satu-satunya yang terdaftar di Sragen ya cuma PSHT Ranting Pusat Madiun ini," klaim Deni.
Pihaknya mendorong pihak-pihak lain yang mengklaim memiliki legalitas untuk membawa dokumen mereka ke Kesbangpol agar dapat diaudiensikan bersama dan mendapatkan kepastian hukum, alih-alih hanya berpolemik di tingkat kecamatan atau kelurahan.
Lebih lanjut, Deni menegaskan bahwa perebutan keabsahan organisasi tidak menarik bagi akar rumput di Sambirejo. Menurutnya, masyarakat lebih fokus pada kontribusi PSHT.
"Masyarakat Sambirejo ini sebenarnya tidak terlalu peduli kok ini siapa, ini siapa. Mereka yang mereka inginkan itu hanyalah bagaimana PSHT ini bisa Dharma untuk masyarakat," katanya.
Ia mencontohkan berbagai kegiatan bakti sosial, kurban, hingga pengadaan acara yang memberdayakan UMKM lokal sebagai wujud Fastabiqul Khairat. "Kami tidak akan menuruti pihak-pihak yang mungkin mengklaim dirinya paling sah. Silakan itu berproses. Kami anggap itu sebuah angin sajalah," tutup Deni.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
