UMK Rembang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Perusahaan Bayar Karyawan Tak Sesuai Bisa Disanksi

UMK Rembang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Perusahaan Bayar Karyawan Tak Sesuai Bisa Disanksi

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: