UMK Rembang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Perusahaan Bayar Karyawan Tak Sesuai Bisa Disanksi
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: