UMK Rembang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Perusahaan Bayar Karyawan Tak Sesuai Bisa Disanksi

UMK Rembang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Perusahaan Bayar Karyawan Tak Sesuai Bisa Disanksi

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Rembang, Dwi Martopo.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-

"UMSK ini kita masih harus melakukan pembahasan dulu," tambahnya.

Sebelumnya, Bupati Rembang Abdul Hafidz menyatakan, pihaknya belum dapat menandatangani usulan UMSK.

BACA JUGA:Ikuti Perkembangan Zaman, Penyuluh Agama di Blora Diberi Pelatihan Dasar Penguasaan AI

BACA JUGA:Kondisi Jalan Provinsi di Blora Banyak yang Rusak Parah Dibiarkan Mangkrak 17 Tahun, Ratusan Lubang Bertebaran

Hal itu dikarenakan belum adanya kejelasan regulasi dan sertifikasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

"Oleh sebab itu, penetapan besaran kenaikan UMSK ini masih perlu kajian yang mendalam. Namun, jika regulasi dan sertifikasi sudah jelas, kami akan segera menandatangani usulan tersebut," ujar Hafidz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: