Polres Tegal Ringkus Pengedar Sabu
TUNJUKAN - Barang bukti hasil kejahatan ditunjukkan oleh personel. Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id – Satuan Narkoba Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tegal. Dalam operasi terbaru, Satuan Narkoba berhasil menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada awal tahun 2025.
Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah SH SIK MM MSi melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Ahmad Joni SH , penindakan pertama dilakukan pada 3 Januari 2025 di Desa Lemahduwur, Kecamatan Adiwerna. Di lokasi ini, polisi mengamankan barang bukti. Berupa 1 paket shabu dengan berat kotor 0,17 gram. 1 paket shabu dengan berat kotor 0,54 gram.
1 paket shabu dengan berat kotor 0,27 gram. "Sebuah alat hisap sabu (bong) dari botol kaca yang dilengkapi sedotan dan pipet kaca. Dua pelaku berinisial MM bin M, warga Dukuhturi, dan MM bin A, warga Adiwerna, berhasil diamankan di lokasi tersebut," katanya.
Penindakan kedua dilakukan pada 9 Januari 2025 di Desa Karanganyar, Kecamatan Dukuhturi. Di lokasi ini, Satuan Narkoba Polres Tegal mengamankan 1 paket ganja kering.
BACA JUGA:Polres Tegal Manfaatkan Lahan Kosong untuk Program Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Periksa Kerapian Sikap Tampang Personel Polres Tegal
Dengan berat kotor 26,27 gram yang dibungkus dengan kertas minyak warna cokelat dan plastik kresek putih. Satu pelaku berinisial GKM bin R, warga Kramat, turut diamankan dalam operasi ini.
Ketiga pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polres Tegal dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: