Pemkab Pemalang Gelar Seminar untuk Mengatasi Anak Tidak Sekolah

Pemkab Pemalang Gelar Seminar untuk Mengatasi Anak Tidak Sekolah

SEMINAR - Kegiatan seminar untuk mengatasi masalah ATS yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--

PEMALANG, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Menggelar Seminar Pencegahan Potensi Anak Tidak Sekolah (ATS) di satuan pendidikan tingkat kabupaten Tahun 2024 di Ruang Rapat Hotel Grand Wijaya Pemalang. Kegiatan Seminar tersebut untuk mengatasi permasalahan ATS di Kabupaten Pemalang.

Kegiatan seminar yang dilaksanakan selama dua hari  Kamis – Jumat tanggal 12 dan 13 Desember 2024, dibuka oleh Asisten Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Pemalang Supa’at.

Dalam sambutannya Supa’at menyampaikan dalam upaya mengatasi permasalahan ATS Pemerintah Indonesia telah menyusun Strategi Nasional Penanganan Anak Tidak Sekolah (Stranas ATS), yang bertujuan untuk memastikan adanya penguatan, perbaikan, perluasan dan koordinasi yang lebih baik.

Selain itu efektif dari berbagai program dan inisiatif pemerintah, serta masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan pelatihan anak-anak di Indonesia.

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Tandatangani Kesepakatan Penegasan Batas Daerah dengan Pemkab Purbalingga

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

"Disisi lain juga agar terpenuhinya pendidikan dan pelatihan setiap anak di Indonesia,"katanya. 

Tidak hanya itu,, kata Supa'at juga akan menjamin kemampuan Indonesia untuk memaksimalkan manfaat bonus demografi dan mewujudkan potensi pertumbuhan sosial serta ekonomi yang optimal.

Supa’at menjelaskan dalam rangka mengatasi permasalahan ATS, Pemerintah Kabupaten Pemalang  berupaya untuk meminimalisir adanya pencegahan potensi ATS di Satuan Pendidikan Formal dengan cara meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Pemalang.

Yaitu melalui sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat pendidikan dan mengubah sikap, norma sosial yang menghalangi anak-anak untuk melanjutkan pendidikan.

BACA JUGA:6 Unit Kerja Pemkab Pemalang Terima Penghargaan Ombudsman

BACA JUGA:Pemkab Pemalang Lolos Tahap Akhir Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah daerah juga melakukan pendataan ATS yang bertujuan untuk mengupayakan agar seluruh anak usia sekolah  4 sampai 18 tahun di Kabupaten Pemalang. 

Dapat menempuh atau dapat kembali ke sekolah dengan menuntaskan pendidikan Wajib Belajar 12 tahun. Seperti yang sudah dicantumkan dalam peraturan Bupati Pemalang Nomor 40 Tahun 2021 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12  tahun di Kabupaten Pemalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: