Jeratan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Marak, OJK dan Komisi XI DPR RI Tawarkan Solusi Cerdas
Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa bersama Vincentia Granita perwakilan OJK Jawa Tengah, saat sosialisasi jasa keuangan di Balai Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.-arief pramono/diswayjateng.id-
KUDUS, diswayjateng.id - Maraknya jebakan investasi palsu dan pinjaman online ilegal yang kerap melilit dan merugikan masyarakat, mendapat sorotan serius dari Komisi XI DPR RI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Merespon kondisi itu, kedua lembaga tersebut mengajak masyarakat di Kabupaten Kudus, untuk memahami risiko setiap produk jasa keuangan. Selain itu, memastikan bahwa layanan investasi dan pinjaman online yang digunakan sudah terdaftar di OJK.
Ajakan tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI, H Musthofa bersama OJK Jawa Tengah, saat sosialisasi literasi keuangan di Balai Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Senin malam 16 Desember 2024.
Agenda sosialisasi kali ini dihadiri masyarakat, yang bertujuan memahamkan pengelolaan keuangan yang aman. Sekaligus melindungi masyarakat dari risiko produk keuangan ilegal, seperti pinjaman online bodong.
BACA JUGA:Tak Kunjung Bertransformasi ke UIN, DPR RI Turun Gunung ke IAIN Kudus
BACA JUGA:Survei OECD Antarkan Potensi Pendidikan di Kudus Melesat di Level Internasional
“Literasi keuangan adalah benteng kita dari praktik-praktik keuangan ilegal. Pastikan setiap produk yang digunakan aman dan terjamin legalitasnya,” ujar Musthofa.
Mustofa menjelakan hak-hak konsumen, seperti mendapatkan informasi yang jelas, perlindungan dari penipuan, dan akses untuk melaporkan pengaduan.
.
Bongkar Trik Hindari Jebakan Pinjol Ilegal
Sementara itu, Vincentia Granita, Senior Analis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Edukasi serta Perlindungan Konsumen OJK Jawa Tengah menambahkan, edukasi masyarakat merupakan salah satu prioritas OJK, selain pengawasan pelaku jasa keuangan.
Vincentia memberikan panduan mengenali ciri-ciri pinjaman online illegal. Diantaranya yakni tidak memiliki izin resmi dari OJK dan memberikan informasi biaya yang tidak transparan.
BACA JUGA:Meski Belum Sesuai Impian Buruh, UMK Kudus Naik Menjadi Rp 2,6 Juta
Ciri-ciri lainnya, kata Vincentia, meminta akses data pribadi secara berlebihan. Masyarakat harus waspada dan tidak tergiur tawaran pinjaman mudah yang sering berisiko tinggi.
“Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke kanal pengaduan resmi OJK,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, peserta menyampaikan keresahan mereka terkait maraknya pinjaman online ilegal.
Narasumber memberikan langkah-langkah konkret untuk mencegah masyarakat menjadi korban. Seperti memverifikasi legalitas aplikasi keuangan dan menghindari penawaran yang terlihat terlalu menggiurkan.
BACA JUGA:Kualitas Proyek Drainase Rp 5,2 Miliar Amburadul, Bikin Geram Komisi C DPRD Kudus
BACA JUGA:Festival Budaya Pager Mangkok Kudus, Ikhtiar Merawat Kearifan Lokal Warisan Sunan Muria
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini, ditutup dengan ajakan Musthofa kepada masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan.
“Demi melindungi diri dan keluarga dari kejahatan finansial. Bersama OJK, mari kita wujudkan masyarakat yang cerdas secara keuangan dan tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” pinta mantan Bupati Kudus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: