Polisi Tutup Warung Miras Ilegal Berbalut Kafe Bolo Dewe

Polisi Tutup Warung Miras Ilegal Berbalut Kafe Bolo Dewe

Aparat polsek gemolong bersama muspika kecamatan gemolong saat menutup kafe bolo dewe--Humas Polres Sragen for Jateng diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Tim gabungan polsek, koramil dan Pemerintah Kecamatan Gemolong menutup sebuah ruko di kawasan kios renteng, Dukuh Lojirejo, Kelurahan Gemolong, yang dikenal masyarakat sekitar sebagai Kafe Bolo Dewe. Namun saat dicek ke dalam ternyata sangat mengejutkan. Kafe tersebut ternyata menjual minuman keras (miras) secara ilegal.

Penutupan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gemolong AKP Liyan Prasetyo didampingi Danramil Gemolong Kapten CPM Sayana, dan Kasi Trantib Kecamatan Gemolong Kukuh Handono.

Warung tersebut dimiliki oleh Satrio alias Tio, warga Dukuh Sidomulyo, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong.

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parngingotan Silalahi membeberkan penutupan warung miras tanpa izin resmi tersebut.

BACA JUGA:  Perketat Kamtibmas Jelang Pilkada. Polres Sragen Sita 55 Liter Ciu

BACA JUGA:  Temukan Peredaran Obat Pengganti Narkoba, Polres Sragen Ambil Langkah Tegas

”Pemilik dinilai melanggar Perda Bupati Sragen Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan kegiatan tersebut juga melibatkan Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan personel gabungan dari Polsek, Koramil, serta Satpol PP Kecamatan Gemolong.

“Saat pemeriksaan, warung sudah dalam kondisi tutup, dan papan nama neon box warung Bolo Dewe dilepas untuk memastikan tidak ada aktivitas lanjutan,” ujar Kapolres.

Dia menambahkan tim gabungan juga memberikan arahan serta peringatan keras kepada pemilik warung. Sayangnya hanya ada penjaganya. Peringatan keras tersebut di antaranya menyampaikan peraturan terkait larangan peredaran minuman keras tanpa izin.

Tim gabungan meminta penutupan warung permanen tersebut karena tidak memiliki legalitas usaha.

Kemudian memberikan peringatan bahwa jika aktivitas ilegal kembali dilakukan, pemilik akan dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Selain memberikan peringatan keras kepada pemilik kafe, tim gabungan juga mengamankan papan nama warung sebagai bukti.

Kapolres menegaskan penutupan ini adalah bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Sragen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: