Kajati Jateng Beri Pembinaan Jaksa Kabupaten Tegal saat Kunker
ARAHAN - Kajati Jawa Tengah didampingi Kajari Kabupaten Tegal memberi arahan jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pembinaan kepada jajaran jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dalam kegiatan kunjungan kerjanya.
jateng.disway.id/listtag/122080/kajati">Kajati Dr Ponco Hartantto SH MH hadir bersama Asisten Pembinaan, Asisten Intelegen dan Asisten Pidana Militer.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal melalui Kasi Intel merangkap humas Kejari Tegal Yusuf Luqita Danawiharja SH MH menyatakan, dalam kesempatan ini. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan pengawasan melekat kepada jajaran pegawainya dari penyakit masyarakat, judi online.
Pengawasan ini sebagai bentuk dukungan terhadap instruksi Kejaksaan Agung terkait larangan segala bentuk perjudian. Sesuai instruksi Jaksa Agung, kami melakukan pengawasan melekat kepada para pegawai. "Atasan langsung mengawasi bawahannya dan memonitor dengan gadgetnya apa yang dia lakukan," ujarnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Kawal Penyidikan Kasus Korupsi
BACA JUGA:Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kejari Kabupaten Tegal
Menurutnya, komitmen pemberantasan judi online sangat penting karena berdampak pada keluarga serta berpotensi menganggu kinerja jajarannya. Oleh karenanya, sanksi tegas berjenjang sesuai peranannya siap menanti, jika pegawainya didapati bermain judi online.
Dalam kesempatan ini, Kajati juga memberi apresasi atas terlaksananya Pilkada di wilayah Kabupaten Tegal yang berlangsung kondusif tanpa ekses. Selebihnya, Kajati juga mendorong percepatan penyerapan anggaran kinerja di jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
"Terkait dengan arahan Asisten Pidana Militer disampaikan perlunya berkolaborasi dengan jajaran TNI. Untuk mengantisipasi tindak kejahatan yang diback up oleh oknum tentara," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: