DLH Kabupaten Tegal Lanjutkan Upaya Remidiasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3

DLH Kabupaten Tegal Lanjutkan Upaya Remidiasi Lahan Terkontaminasi Limbah B3

KALKULASI - Kabid Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan menghitung batasan waktu remidiasi lahan Pesarean.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3  di eks lahan peleburan aki Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal positif akan berlanjut di tahun 2025. Bahkan, kegiatan Pemulihan ini telah direncanakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal berakhir di tahun 2027.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Muchar Mawardi melalui Kabid Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Khaerudin menyatakan, di tahun 2025 mendatang dukungan APBD II untuk lanjutan remidiasi sebesar Rp1.050.000.000. 

Untuk tahun ini, yang dilaksanakan DLH  melalui APBD tahun 2024, dilakukan di lahan terkontaminsai Limbah B3 yang berada di makam warga. Telah mengangkat 150 ton limbah dengan luas  259,97 m2," ujarnya, Kamis (12/12/2024).

Ditegaskan, rencana pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 di Desa Pesarean, Kecamatan Adiwerna yang direncanakan berakhir ditahun 2027  mendasari Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH). 

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Sosialisasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi B3

BACA JUGA:DLH Kabupaten Tegal Kukuhkan Duta Lingkungan Hidup

Harapan  untuk terwujudnya lingkungan Desa Pesarean bersih dari polusi dapat menjadi kenyataan. "Sehingga  anak cucu kita kelak  dapat menikmati lingkungan yang lebih baik dan sehat," cetusnya.

Penyelesaian persoalan lahan terkontaminasi Limbah B3 di Desa Pesarean ini penting untuk segera dituntaskan. Hal ini mengingat karena lokasi lahan terkontaminasi ini berada di tengah perkampungan padat penduduk. Serta dekat situs budaya makam Amangkurat I yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai tujuan wisata relegi/budaya.

Selain itu, muka air tanah yang dangkal menyebabkan limbah telah mencemari sistem air bawah tanah. Bahkan sampai ke desa lain di sekitarnya sehingga warga tidak dapat lagi menggunakan air sumur untuk minum. "Selain berdampak terhadap lingkungan hidup, paparan limbah B3 (timbal) ini juga berdampak buruk bagi kesehatan warga masyarakat ," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: