Dishub Kabupaten Tegal Susun Perbup Pengelolaan Terminal

SUSUN - Kabid Angkutan dan Teknik Sarana Dishub menjelaskan penyusunan Perbup Pengelolaan Terminal.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Upaya menyusun Perbup Pengelolaan Terminal kini tengah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal. Diharapkan hadirnya Perbup ini nantinya menjadi payung hukum dalam pengelolaan terminal, termasuk kewenangan, operasional, dan retribusi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal Elliya Hidayah melaui Kabid Angkutan dan Teknis Sarana Edi Widianto menyatakan, dalam rancangan Perbup tersebut mencakup berbagai aspek, seperti penyelenggaraan terminal penumpang, lokasi, fasilitas, pelaku usaha di terminal serta pengelolaan sumber daya manusia yang kompeten.
"Keberadaan Perbup ini nantinya diharapkan bisa melengkapi Perda yang mengatur soal penggunaan aset terminal," ujarnya, Selasa (22/7/2025).
Dalam Perbup tersebut nantinya juga akan mengatur terkait jenis retribusi yang dikenakan di terminal, besaran retribusi, serta tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi.
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Berkomitmen Layani Sepenuh Hati Tanpa Korupsi
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Tetapkan Juara Abdi Yasa Teladan
Perbup Pengelolaan Terminal bertujuan untuk menjamin kelancaran operasional terminal, memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna jasa transportasi. "Serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi terminal," cetusnya.
Penyusunan Perbup Pengelolaan Terminal saat ini sudah maju di Bagian Hukum. Setidaknya, dengan adanya Perbup Pengelolaan Terminal, pelaku usaha yang selama ini menjalankan usahanya di area terminal lebih jelas.
"Dimana selama ini kita masih mengacu pada Perda terkait penarikan retribusi," ungkapnya.
Di dalam rancangan Perbup tersebut juga mengatur tentang lokasi terminal yang strategis dan sesuai dengan kebutuhan transportasi.
BACA JUGA:Pemdes Tanjungharja Apresiasi Kinerja Dishub Kabupaten Tegal
BACA JUGA:Dishub Kabupaten Tegal Tegaskan Tidak Lulus Uji Bagi Kendaraan ODOL
"Termasuk mengatur tentang fasilitas yang harus ada di terminal, seperti area parkir, ruang tunggu, fasilitas MCK dan fasilitas lain yang mendukung operasional terminal," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: